ibnjaldun.com

Ini Aturan Barang Penumpang darı Luar Negeri yang Wajib Diperiksa Bea Cukai

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Ini Aturan Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Wajib Diperiksa Bea Cukai (Foto: Rifkianto Nugroho)

Jakarta, News -

Saat berpergian ke luar negeri, masyarakat perlu memerhatikan barang yang dibawa pulang ke Indonesia. Sebab, ada barang yang bebas bea masuk, tetapi ada juga barang yang kena pajak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan terkait barang bawaan pribadi penumpang dan barang jasa titipan (jastip).

DJBC menetapkan barang penumpang yang nilainya tidak lebih dari US$500 atau Rp7,7 juta (kurs Rp15.400) bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak.

ADVERTISEMENT

"Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB (Free on Board) US$ 500 per orang," bunyi keterangan resmi Bea Cukai, dikutip dari detikFinance.

Barang yang bebas pajak adalah barang pribadi, bukan barang yang dijual lagi di Indonesia. Barang yang bukan untuk keperluan pribadi, tetap dikenakan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Melansir detikFinace, Bea Cukai memberikan contoh jika seorang penumpang membawa dua pasang sepatu dari luar negeri, dan harganya tidak melebihi US$500, maka akan bebas bea masuk dan pajak impor.

Namun, jika harga dua pasang sepatu tersebut lebih dari US$500, maka selisihnya akan dikenakan pajak. Hitung harga dua sepatu tersebut, lalu dikurangi US$500. Selisih harga itu kemudian dikenakan bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).


(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat