ibnjaldun.com

Tarif Penggunaan Drone di Gunung Bromo Naik, Wisatawan Harus Bayar Rp2 juta

Panorama kawasan di Gunung Bromo. Tarif Penggunaan Drone di Gunung Bromo Naik, Wisatawan Harus Bayar Rp2 juta / Foto: Weka Kanaka/

Jakarta, News -

Taman Nasional Gunung Bromo selalu menjadi salah satu destinasi wisata yang digemari banyak orang. Tak sedikit pendaki yang mengabadikan momen perjalanan mereka dalam mendaki gunung bromo.

Namun kini tampaknya para pendaki dan pengunjung tak akan bebas lagi untuk mengambil gambar di kawasan Taman Nasional tersebut. Hal itu dikarenakan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengeluarkan kebijakan baru untuk para pengunjung.

BB TNBTS memberlakukan tarif baru untuk pengambilan video menggunakan drone di kawasan Taman Nasional tersebut. Dari awalnya Rp 300 ribu, kini tarif yang dikenakan untuk penggunaan drone menjadi Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan oleh Septi Eka Wardhani selaku Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS. Ia mengatakan penyesuaian tarif penggunaan drone merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk penggunaan drone dipatok tarif Rp 2 juta per unit dalam satu hari di kawasan TNBTS dan sudah mulai diberlakukan" ujar Septi dilansir dari detikJatim, Senin (4/11).

[Gambas:Instagram]




Septi mengatakan penggunaan drone bukan hanya untuk membayar PNBP. Akan tetapi, penggunaan drone tersebut juga hanya bisa dilakukan pada lokasi tertentu saja. Hal tersebut guna menjaga kesakralan tempat sesuai adat masyarakat sekitar.

"Dengan mempertimbangkan tidak mengganggu kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger," jelas Septi.

"Selain tidak mengganggu satwa yang ada di lokasi tidak mengganggu dan membahayakan pengunjung lain," sambungnya.

Saat ini pihak BB TNBTS tengah menyusun Standard Operating Procedur (SOP) yang nantinya harus dipatuhi para wisatawan. Septi mengatakan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan dan disosialisasikan per tanggal 30 Oktober 2024.

"Saat ini sedang disusun SOP-nya secara lengkap," ujarnya.

Walaupun begitu, Septi menegaskan untuk pengambilan gambar dan video menggunakan handphone tidak dipungut biaya. Sementara, untuk kebutuhan komersial, akan ada biaya tersendiri.

"Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya," pungkasnya.

(kpr)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat