Syifa Hadju Akan Bertemu Tersangka yang Ancam Perkosa Dirinya
Syifa Hadju/Foto: Noel/detikFoto
Jakarta, News - Syifa Hadju menjadi korban pengancaman dan teror oleh oknum tak dikenal melalui media sosial Instagram.
Dirasa sudah keterlaluan, gadis berusia 119 tahun itu melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisianpun menciduk tersangka di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3).
Namun, sejak tersangka ditangkap, baik Syifa dan orang tuanya belum bertemu dengan pelaku dengan inisial HA.
Saat dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, kliennya akan hadir pada akhir pekan ini, tepatnya Jumat (6/3).
"Rencananya insya Allah hari Jumat kalau tidak ada halangan klien kami Syifa Hadju dan orang tuanya akan hadir ke Polres Tangsel untuk ada penambahan BAP dan juga ada konfrontir dan mungkin juga ada klarifikasi lebih lanjut," ungkap Sandy Arifin di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).
Selain bertemu, kuasa hukum itu juga akan membahas lebih lanjut soal kasus yang menimpa Syifa.
Ia menjelaskan pada pertemuan itu bisa saja kedua belah pihak akan sepakat berdamai atau malah lanjut ke meja hijau.
"Insya Allah mungkin hari itu akan dipertemukan dengan tersangka, nanti mungkin ada setelah hari Jumat itu mungkin kepastian apakah yang bersangkutan terus melanjutkan proses hukum ini ataupun ada pembicaraan musyawarah dan mufakat kita belum tahu," pungkas pria itu.
Sementara itu, tersangka HA diancam UU ITE pasal 27 dan 27 dengan hukuman 6 tahun penjara untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
(arm/arm)
Dirasa sudah keterlaluan, gadis berusia 119 tahun itu melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, sejak tersangka ditangkap, baik Syifa dan orang tuanya belum bertemu dengan pelaku dengan inisial HA.
Saat dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, kliennya akan hadir pada akhir pekan ini, tepatnya Jumat (6/3).
"Rencananya insya Allah hari Jumat kalau tidak ada halangan klien kami Syifa Hadju dan orang tuanya akan hadir ke Polres Tangsel untuk ada penambahan BAP dan juga ada konfrontir dan mungkin juga ada klarifikasi lebih lanjut," ungkap Sandy Arifin di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/3).
Selain bertemu, kuasa hukum itu juga akan membahas lebih lanjut soal kasus yang menimpa Syifa.
Tersangka Teror Syifa Hadju/ Foto: Marianus Harmita |
Ia menjelaskan pada pertemuan itu bisa saja kedua belah pihak akan sepakat berdamai atau malah lanjut ke meja hijau.
"Insya Allah mungkin hari itu akan dipertemukan dengan tersangka, nanti mungkin ada setelah hari Jumat itu mungkin kepastian apakah yang bersangkutan terus melanjutkan proses hukum ini ataupun ada pembicaraan musyawarah dan mufakat kita belum tahu," pungkas pria itu.
Sementara itu, tersangka HA diancam UU ITE pasal 27 dan 27 dengan hukuman 6 tahun penjara untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
(arm/arm)
Terkini Lainnya
Emosi DM Tak Dibalas, Jadi Motif Pelaku Teror Syifa Hadju
Selasa, 03 Mar 2020 15:27 WIBIni Tersangka yang Ancam Perkosa Syifa Hadju, Diancam Hukuman 6 Tahun Bui
Senin, 02 Mar 2020 19:00 WIBMengenal Red String Theory yang Dikaitkan Hubungan Syifa Hadju & El Rumi
Senin, 05 Aug 2024 16:00 WIBEl Rumi dan Syifa Hadju, Disabda Netizen Direstui Orang Tua
Sabtu, 03 Aug 2024 11:00 WIBDikabarkan Go Public dengan El Rumi, Ini 4 Series yang Dibintangi Syifa Hadju
Kamis, 01 Aug 2024 14:15 WIB