ibnjaldun.com

Tak Dipenjara, Permohonan Reza Artamevia untuk Rehabilitasi Dikabulkan

Reza Artamevia Tak Dipenjara, Permohonan Reza Artamevia untuk Rehabilitasi Dikabulkan

Jakarta, News -

Reza Artamevia telah menjalani asesmen di BNNP terkait permohonan rehabilitasi untuk kasus narkoba yang menjeratnya.

Hasil asesmen tersebut menyebutkan bahwa BNNP merekomendasikan agar Reza diajukan untuk rehabilitasi.

"RA hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

Yusri menambahkan, Reza sendiri sudah meninggalkan Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan

"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke RS Rehab (Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri) di Pasar Jumat," sambungnya.

 Reza Artamevia diamankan polisi atas kasus narkotika di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9).

Polisi kemudian mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu. Meski Reza menjalani rehabilitasi, polisi memastikan bahwa proses kasus tersebut masih berjalan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu DPO F yang diduga sebagai pemasok sabu kepada Reza Artamevia.


[Gambas:Video News]



(dis/syf)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat