
Dituduh sebagai Pemerkosa, Cristiano Ronaldo Desak Hakim Batalkan Perkara

Tim hukum mantan pemain Manchester United Cristiano Ronaldo telah meminta pengadilan federal di AS untuk mencabut tuntutan perdata terhadap sang klien yang dituduh telah melakukan serangan seksual.
Pengacara striker Portugal itu mengklaim tim hukum Kathryn Mayorga (pelapor) memberikan surat curian kepada polisi di Las Vegas yang sedang menyelidiki klaim tersebut.
Menurut dokumen hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Distrik Nevada, pengacara Ronaldo ingin kasus Mayorga dihentikan karena tindakan tim hukumnya.
Mayorga menuduh dia mengalami pelecehan seksual di kamar hotel Las Vegas setelah keluar malam dengan pesepakbola pada tahun 2009.
Ronaldo membantah keras klaim tersebut.
Menurut The Mirror, Ronaldo telah menyelesaikan kasus dengan Mayorga 12 tahun lalu dengan uang kesepakatan 375.000 Poundsterling atau Rp7,5 miliar.
Namun, Mayorga membatalkan kesepakatan tersebut pada tahun 2018 dan sekarang meminta ganti rugi sebesar 56 juta Poundsterling setara dengan Rp1,1 triliun.
Gugatan tersebut masih terus berlanjut hingga tahun 2021.
Selain menolak kasus tersebut, tim hukum Ronaldo menginginkan Stovall and Associates yang mewakili Ms Mayorga didiskualifikasi dari kasus.
Tim hukum sang pesepakbola juga ingin semua dokumen sensitif disegel.
Mereka juga mengklaim pengacara Mayorga mendekati sekelompok peretas untuk mencari lebih banyak dokumen dan menyerahkan data yang diamankan secara ilegal oleh situs web Football Leaks kepada polisi Las Vegas.
(syf/syf)Terkini Lainnya
Belum Nikah tapi Tinggal Serumah, CR7 & Georgina Harus Lengkapi Syarat Ini
Jumat, 06 Jan 2023 18:20 WIBGeorgina Rodriguez Pamer Cincin, Dilamar CR7?
Senin, 04 Jan 2021 12:43 WIBGabung Al-Nassr, Ronaldo Disebut Lebih Religius soal Urusan Ibadah Umat Muslim
Jumat, 06 Dec 2024 20:45 WIBLisa BLACKPINK Terima Rp9,8 Miliar untuk Setiap Satu Unggahan di Instagram
Sabtu, 24 Aug 2024 19:00 WIBDilelang, Jersey Al-Nassr Original Bertanda Tangan Cristiano Ronaldo Laku Rp1,9 M
Senin, 05 Feb 2024 17:30 WIB