ibnjaldun.com

Begini Kata UAS soal Hukum Daging Kurban untuk Nonmuslim

SKB 3 Menteri libur Idul Adha 2022 perlu diperhatikan jelang peringatan Hari Raya Idul Adha 2022. Simak informasi terkait SKB 3 Menteri berikut ini. Begini Kata UAS soal Hukum Daging Kurban Untuk Nonmuslim/Foto: Rengga Sancaya/

Jakarta, News -

Masyarakan Indonesia akan merayakan Iduladha atau yang juga disebut Lebaran Haji pada Minggu, 10 Juli.

Bagi umat Muslim yang dikaruniai rezeki lebih, di momen Iduladha menjadi kesempatan berharga untuk berbagi dengan berkurban atau menyembelih hewan di antaranya sapi, kambing, atau domba.

Daging hewan kurban yang sudah disembelih nantinya akan dibagi-bagikan ke masyarakat sekitar sebagai bentuk berbagi agar semua orang bisa merasakan memakan daging.

ADVERTISEMENT

Namun, jika seorang Muslim bertetangga dengan Nonmuslim, timbul pertanyaan apakah daging kurban tersebut boleh dibagikan kepada tetangga Nonmuslim tersebut?

Menurut Ustaz Abdul Somad, daging kurban merupakan salah satu bentuk hadiah. Oleh sebab itu, memberi daging kurban kepada Nonmuslim diperbolehkan.

"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya yang diunggah ke YouTube.

Hukum makan daging hewan kurban sendiriHukum makan daging hewan kurban sendiri/ Foto: iStock


Namun, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hanya kurban sunah yang dagingnya boleh diberi kan kepada Nonmuslim.

Sementara itu, kurban wajib dagingnya hanya boleh dibagikan kepada umat Islam saja. Hal ini sebagaimana zakat yang tidak boleh dibagikan kepada Nonmuslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk Nonmuslim.


"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

Maksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, seseorang bernazar bila anaknya mendapat pekerjaan, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana, daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Pasalnya, sebuah nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib. Lantaran hal tersebut, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.

Menurut Al-Qur'an sendiri, Allah tidak melarang siapa pun umatnya untuk berbagi ke sesama, termasuk kepada orang yang berbeda agama.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8).

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat