Usai Pesulap Merah, Giliran Richard Lee Dipolisikan Persatuan Dukun Indonesia
Usai Pesulap Merah, Giliran Richard Lee Dipolisikan Persatuan Dukun Indonesia/Foto: InsertLivePerseteruan antara dokter Richard Lee dan para dukun di Indonesia kian memanas.
Pengacara Firdaus Oiwobo yang mewakili Persatuan Dukun se-Indonesia melaporkan dokter kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Richard Lee dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 A.
Pelaporan ini buntut dari video YouTube milik Richard Lee yang mengundang Firdaus dan Muhammad Salim Jindan Al Habsyi yang mengaku cicit Mbah Priok sebagai bintang tamu.
Dalam video yang diunggah pada 17 Agustus tersebut, Richard Lee disebut memberikan perlakuan kurang mengenakan kepada Jindan hingga merugikan organisasi para dukun.
"Seharusnya dokter RL (Richard Lee) ini sebagai media, yang pertama harus punya perusahaan. Harus terdaftar di Dewan Pers, ada diklat-diklat dari kemenkominfo, ada sertifikat wartawan sesuai dengan UU 40 thn 1989. Ini podcastnya ada nggak?," kata Firdaus Oiwobo dalam sebuah tayangan YouTube.
"Kan saya bilang, membuat podcast boleh-boleh saja selama tidak menjatuhkan kredibilitas orang. Tapi ketika podcast itu sudah masuk ke arah delik, nah ini yang bahaya. Dia harus menunjukkan hal legal standing dia, apakah punya PT dan sebagainya," sambungnya.
dr. Richard Lee/ Foto: Instagram Richard Lee |
Tidak hanya Richard Lee, Pesulap Merah alias Marcel Radhival juga dilaporkan oleh persatuan dukun.
Pesulap Merah dilaporkan setelah membongkar trik di balik dukun untuk konten.
(dia/fik)Terkini Lainnya
Sambangi Bareskrim Polri, dr Richard Lee Minta Keadilan
Senin, 21 Mar 2022 12:05 WIBDilaporkan Kartika Putri ke Polisi, Dokter Richard Lee Diperiksa 4 Jam
Kamis, 04 Feb 2021 22:20 WIB06:28 Heni Sagara Bantah Dituding Mafia Skincare oleh dr Richard Lee-dr Okky
Minggu, 20 Oct 2024 18:00 WIBSamsudin Jadab, 'Dalang' Aliran Sesat
Sabtu, 09 Mar 2024 11:00 WIBKebohongan Gus Samsudin Terbongkar, Pesulap Merah: Allah Sudah Turun Tangan
Senin, 04 Mar 2024 13:00 WIB