
Jefri Nichol ikut memberikan komentar atas kasus anak Ira Riswana yang disebut kebal hukum.

Aktor Jefri Nichol memberikan sindiran pedas pada kasus Maulana Malik Ibramin anak Ira Riswana.
Melalui unggahan di Instagram Stories, Jefri membagikan berita soal Maulana yang menabrak seorang pelajar hingga tewas.
"Pelajar tewas ditabrak mobil Mercy anak petinggi Polri, Polisi: Korban yang salah," isi berita tersebut.
Pemain film Jakarta vs Everybody itu menyoroti status Maulana yang merupakan anak dari petinggi polisi.
"Nih nama anak silop (polisi) yang nabrak. Bunuh orang kok ga ada hukuman apa apa mentang mentang anak polri, cuih @divisihumaspolri," tulis Jefri Nichol pada unggahannya.
Sebelumnya Ira sempat memberikan klarifikasi setelah sang putra dituding kebal hukum lantaran status sang ayah yang seorang perwira polisi.
Diketahui ayah Maulana Malik Ibrahim adalah Karo Ops Polda NTB, Kombes Abu Bakar Tertusi.
Menurut pengakuan Ira Riswana, putranya telah menjalani pemeriksaan di kepolisian sesuai dengan prosedur sejak kejadian sampai saat ini.
"Dari hari pertama kejadian, proses sudah berjalan. Saya ada di sini (Polres Jakarta Selatan) 1x24 jam menemani anak saya," ujar Ira Riswana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, melansir dari detikcom, Senin (3/4).
Kombes Abu Bakar juga telah buka suara dan menyampaikan permintaan maaf atas kasus hukum yang menimpa sang putra.
"Saya sesalkan itu. Mohon maaf, ya. Saya juga selama ini tidak ikut-ikutan. Istri saya di Jakarta yang urus kasus ini. Saya, kan, selama ini di Mataram saja," kata Kombes Aku Bakar
(agn/and)Terkini Lainnya
Kerap Komentar di IG, Jefri Nichol & Model Jelita Barbara Pacaran?
Jumat, 29 Jan 2021 15:48 WIBFoto Telanjang Dada Bareng Cewek, Jefri Nichol Bikin Netizen Sakit Hati
Senin, 04 Jan 2021 09:20 WIBHadiri Pameran Seni Dewasa, Jefri Nichol Ingatkan Pentingnya Edukasi Seks
Sabtu, 18 Jan 2025 12:19 WIB02:07
Main 'Ali Topan' Lutesha Jadi Rebel, Jefri Nichol: Ngebangkangnya Sama
Minggu, 18 Feb 2024 20:00 WIBLakoni Ciuman di 'Ali Topan', Jefri Nichol dan Lutesha Sepakati Perjanjian Ini
Kamis, 15 Feb 2024 17:30 WIB