ibnjaldun.com

Poppy Capella lakukan hal ini setelah lisensi Miss Universe Indonesia dicabut

poppy capella Foto: Chelsea Olivia Daffa

Jakarta, News -

Dugaan pelecehan yang terjadi di Miss Universe Indonesia berdampak buruk untuk semua pihak. Salah satunya adalah pencabutan lisensi Miss Universe dari Indonesia.

Pemutusan lisessi perwakilan Miss Universe dari Indonesia ini dilakukan Miss Universe Organization karena merasa dugaan pelecehan yang sedang bergulir tidak sesuai dengan etika, standar, dan harapan yang tertuang dalam buku panduan dan kode etik MUO.

"Kami telah memutuskan untuk menghakhiri hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasional, Poppy Capella," bunyi pernyataan Miss Universe melalui Instagram, Sabtu (13/8).

ADVERTISEMENT

"Jelas waralaba ini tidak memenuhi standar, etika, atau harapan sesuai buku panduan waralaba dan kode etik kami," tambahnya.

Ternyata hal ini membuat Poppy Capella selaku pemilik lisensi Miss Universe Indonesia akhirnya buka suara. Pihaknyamerasa tidak tahu menahu apalagi menyuruh siapapun untuk melakukan dugaan pelecehan pada saat body checking.

"Dengan ini saya tegaskan bahwa saya sebagai National Director dan sebagai pemilik ijin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengijinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," tulis Poppy Capella merilis dari akun Instagramnya pada Minggu (13/8).

Kini, pihak Poppy Capella akan membuat laporan ke polisi karena merasa disudutkan terkait pemberitaan laporan dugaan pelecehan seksual.

"Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana, yaitu membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan/atau dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau pengaduan palsu," paparnya menyertakan sejumlah pasal.


Terakhir, Poppy Capella meminta publik agar tidak mudah terkecoh dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Ia juga mengatakan akan segera melakukan konferensi pers.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat