Sempat Nangis Histeris, Hasnaeni 'Jin & Jun' Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi
Sempat Nangis Histeris, Hasnaeni 'Jin & Jun' Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi (Foto: /Agung Pambudhy)Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
Jaksa menuntut bintang Jin dan Jun itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," katanya.
Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar 17.583.389.175,00 (Rp17 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Menurut Jaksa, Hasnaeni telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.
(arm/fik)