ibnjaldun.com

Beginilah nasib rubicon Mario Dandy, apakah bisa dilelang untuk bayar resitusi Rp25 miliar?

Mobil Rubicon Mario Dandy turut dihadirkan di rekonstruksi Foto: Mobil Rubicon Mario Dandy turut dihadirkan di rekonstruksi (Ilham O/)

Jakarta, News -

Mario Dandy kini resmi ditetapkan menjadi sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Ia divonis 12 tahun penjara dan dibebani biaya restitusi Rp25 miliar.

Hal ini membuat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy untuk membayar restitusi.

Namun, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora tidak bisa dilelang lantaran masuk ke dalam daftar aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

ADVERTISEMENT

Seperti yang diketahui, ayah Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Ia menerima 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Pihak KPK yang diwakili oleh Ali Fikri saat ditemui oleh awak media juga menjelaskan bahwa mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy tidak bisa dilelang begitu saja.

Ada mekanisme hukum yang harus dilakukan, karena mobil Rubicon tersebut berkaitan dengan kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Ali Fikri, sebuah aset tidak bisa dirampas dua kali karena semua harta hasil tindak pidana korupsi akan dilakukan penyitaan oleh KPK.

Kepemilikan dari mobil jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora juga sudah ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Terdakwa memiliki kendaraan roda empat jeep hitam tahun 2013 dengan STNK atas nama Ahmad Syarifudin seharga Rp930 juta," jelas Jaksa Penuntut Umum dalam sidang TPPU Rafael Alun Trisambodo.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat