ibnjaldun.com

Yadi Sembako dan Gus Anom Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Yadi Sembako Diduga Nipu Rp198 Juta, Yadi Sembako dan Gus Anom Dipolisikan/Foto: Alvia

Jakarta, News -

Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9).

Yadi Sembako dilaporkan bersama rekannya Gus Anom oleh korban bernama Muhammad Adri Permana.

Dugaan penggelapan dana ini bermula saat Muhammad Adri yang memiliki event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk sebuah acara.

ADVERTISEMENT

Kedua belah pihak telah menyepakati MoU dengan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek yang dibayarkan Yadi kepada Adri ternyata cek kosong.

"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," lanjutnya.

Muhammad Adri PermanaMuhammad Adri Permana gugat Yadi Sembako dan Gus Anom/ Foto: Meidy Krista Arlian

Kerugian yang dialami Adri atas hal ini yakni Rp198 juta. Namun, kerugian itu baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.

"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Adri.


"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," sambungnya.

Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat