ibnjaldun.com

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual yang Bikin Dani Alves Dihukum Penjara 4,5 Tahun

Dani Alves Kronologi Kasus Pelecehan Seksual yang Bikin Dani Alves Dihukum Penjara 4,5 Tahun / Foto: Instagram

Jakarta, News -

Dani Alves mantan pesepakbola di tim Barcelona belum lama ini terseret kasus pelecehan seksual.

Bahkan, Dani Alves sudah dinyatakan bersalah atas kasus tersebut dan divonis penjara 4,5 tahun.

Awalnya, Dani Alves disebut melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat berada di toilet sebuah kelab malam pada 30 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Dani Alves pun baru diamankan kepolisian pada 20 Januari 2023. Ia pun ditangkap dengan menyerahkan diri kepada kepolisian.

Pria kelahiran Juazeiro, Brazil, tersebut pun dengan tegas membantah tudingan pelecehan seksual tersebut.

Dani Alves pun merasa tak pernah mengenal sosok wanita yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Ya, saya berada di tempat itu (kelab malam Sutton) dengan banyak orang dan bersenang-senang. Orang-orang yang kenal saya tahu bahwa saya suka menari. Saya menari dan menikmati suasana tanpa mengganggu orang lain," kata Alves.

"Saya tidak tahu siapa wanita itu (yang melaporkan pelecehan seksual). Ketika di kamar mandi tentu Anda tidak perlu bertanya siapa yang ada di sana. Saya tidak pernah masuk ke ruang siapapun," sambungnya.


Namun, seiring perkembangan waktu, Dani Alves mengaku memang melakukan aktivitas seksual dengan wanita tersebut.

Dani Alves berujar kala itu sedang dalam keadaan mabuk dan melakukan aktivitas seksual dengan wanita tersebut atas asas suka sama suka.

Di sisi lain, korban justru mengaku dipaksa, dilarang keluar dari kamar mandi, diejek, ditampar, hingga akhirnya diperkosa oleh Dani Alves.

Pihak pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kepada Dani Alves yang dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara 4,5 tahun dan denda 150 ribu euro atau Rp2,53 miliar.

"Putusan tersebut mempertimbangkan bahwa korban terbukti tidak menyatakan persetujuan, dan terdapat bukti untuk menguatkan kesaksian pihak penggugat, bahwa tindak pemerkosaan itu terbukti," pernyataan pengadilan yang dikutip dari ESPN.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat