ibnjaldun.com

Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ammar Zoni

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ammar Zoni/ Foto: Insertlive

Jakarta, News -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang tuntutan terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni.

Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

Ammar Zoni yang dihadirkan secara online di persidangan pun langsung memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Mantan suami Irish Bella itu hanya menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.

Setelah persidangan selesai digelar, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya. Jon Mathias merasa heran mengapa Ammar Zoni mendapat tuntutan seberat itu.

"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim tapi tak dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," ujar Jon Mathias.

Jon Mathias yakin jika JPU melaksanakan asesmen, maka tuntutan yang diterima mantan suami Irish Bella itu akan berbeda.

"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan," tuturnya.

Usai dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni akan menyiapkan nota pembelaan.

"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun," pungkasnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat