ibnjaldun.com

Jalani Gelar Perkara, Ini Pembelaan Tiko Aryawardhana soal Penggelapan Rp6,9 M

tiko aryawardhana Jalani Gelar Perkara, Ini Pembelaan Tiko Aryawardhana soal Penggelapan Rp6,9 M/Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal

Jakarta, News -

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) menghadiri gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7) atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Dalam gelar perkara tersebut, Tiko yang didampingi oleh Irfan Aghasar selaku kuasa hukum membeberkan sederet pembelaan atas kasus ini.

Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus tindak pidana karena hitungan yang diajukan tidak kredibel.

ADVERTISEMENT

"Menurut kami, ini bukan suatu tindak pidana karena akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel," kata Irfan Aghasar dikutip dari detikcom.

Selain itu, Tiko juga menilai tuduhan tidak masuk akal. Ia pun sudah memberikan deretan bukti untuk membantah tudingan penggelapan dari sang mantan istri.

"Kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya, dan kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham," tutur Irfan Aghasar.

Selain itu, penunjukan kuasa hukum baru oleh Arina Winarto dalam kasus ini juga menguatkan pihak Tiko. Pasalnya, Irfan menyebut Arina tidak menceritakan secara utuh kepada kuasa hukum barunya hingga sang kuasa hukum tak dapat memberi penjelasan.

"Perkara ini tidak layak untuk diteruskan dan harus diambil langkah untuk menghentikan. Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali. Tidak ada bukti-bukti yang kita merasa tidak ada," pungkasnya.


Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Polres JakselTiko Aryawardhana usai diperiksa di Polres Jaksel/ Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan melakukan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang dibangunnya bersama sang mantan istri, Arina Winarto.

Tiko yang menjabat sebagai direktur perusahaan dalam periode 2015 hingga 2021 tersebut diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Atas dugaan ini, Tiko dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat