ibnjaldun.com

Lawan Dugaan Penggelapan Rp6,9 M, Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Eks Istri

tiko aryawardhana Lawan Dugaan Penggelapan Rp6,9 M, Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Eks Istri (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)

Jakarta, News -

Tiko Aryawardhana mengambil tindakan setelah dipolisikan mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar. Tiko kini melaporkan Arina atas dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.

Laporan dilayangkan Tiko ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

"Jadi, kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, dilansir dari detikHot, Minggu (28/7).

ADVERTISEMENT

Irfan menjelaskan laporan itu diajukan karena Arina diduga menguasai data-data Tiko yang bersifat privasi dan penting. Data itu berada dalam sebuah laptop yang saat ini berada di pihak Arina.

Ia mengatakan data dalam laptop itu penting untuk profesi sampingan Tiko Aryawardhana sebagai disjoki alias DJ. Sebab, data-data itu berisi lagu yang menjadi aset bagi Tiko ketika bekerja menjadi disjoki.

"Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laprop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina," ungkap Irfan.

"Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan," sambungnya.

Sebelumnya, Tiko melakukan pembelaan atas dugaan penggelapan Rp6,9 yang dilaporkan Arina. Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus tindak pidana karena hitungan yang diajukan tidak kredibel.


"Menurut kami, ini bukan suatu tindak pidana karena akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel," kata Irfan Aghasar.

Selain itu, Tiko juga menilai tuduhan tidak masuk akal. Ia pun sudah memberikan deretan bukti untuk membantah tudingan penggelapan dari sang mantan istri.

"Kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya, dan kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham," tutur Irfan Aghasar.

Penunjukan kuasa hukum baru oleh Arina Winarto dalam kasus ini juga menguatkan pihak Tiko. Pasalnya, Irfan menyebut Arina tidak menceritakan secara utuh kepada kuasa hukum barunya hingga sang kuasa hukum tak dapat memberi penjelasan.

"Perkara ini tidak layak untuk diteruskan dan harus diambil langkah untuk menghentikan. Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali. Tidak ada bukti-bukti yang kita merasa tidak ada," pungkasnya.

Tiko Aryawardhana yang kini sebagai suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan melakukan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang dibangunnya bersama sang mantan istri, Arina Winarto.

Tiko yang menjabat sebagai direktur perusahaan dalam periode 2015 hingga 2021 tersebut diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Atas dugaan ini, Tiko dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(yoa)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat