Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba (Foto: Insertlive)Ammar Zoni menerima tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba.
Selain penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni juga diduga melakukan aktivitas jual-beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri.
Akri bersaksi dalam sidang bahwa sabu yang telah dijual sebesar 95 gram.
"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/8).
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, melakukan pembelaan dengan membantah tuduhan tersebut. Namun, JPU tetap mengatakan jumlah yang dijual lebih banyak daripada yang dikonsumsi.
"Yang dia jual 95 gram loh, walaupun waktu tertangkap cuma 2,6 gram plus barang bukti ganja, tapi yang sudah dijual 95 gram," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.
Ammar Zoni di hadapan majelis hakim membantah tuduhan jadi pemodal bisnis narkoba. Ia berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni dengan nada memelas.
Mantan suami Irish Bella itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara Akri, rekan Ammar Zoni yang turut ditangkap hanya dituntut 10 tahun penjara.
(yoa/and)Terkini Lainnya
Cara Harmonis Ammar & Irish Bella Rayakan Hari Jadi Pernikahan
Senin, 08 Mar 2021 13:55 WIBPerdana Rumah Kebanjiran, Irish Bella & Ammar Zoni Kewalahan
Minggu, 21 Feb 2021 10:01 WIB00:59 Aktor Yoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Atas Kasus Narkoba
Jumat, 26 Jul 2024 19:00 WIBYoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Jumat, 26 Jul 2024 12:20 WIBHabib Bahar Bongkar Ada Kiai hingga Habaib Terseret Judi Online: Menurut Intel...
Senin, 01 Jul 2024 21:00 WIB