ibnjaldun.com

Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Ammar Zoni Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba (Foto: Insertlive)

Jakarta, News -

Ammar Zoni menerima tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba.

Selain penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni juga diduga melakukan aktivitas jual-beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri.

Akri bersaksi dalam sidang bahwa sabu yang telah dijual sebesar 95 gram.

ADVERTISEMENT

"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/8).

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, melakukan pembelaan dengan membantah tuduhan tersebut. Namun, JPU tetap mengatakan jumlah yang dijual lebih banyak daripada yang dikonsumsi.

"Yang dia jual 95 gram loh, walaupun waktu tertangkap cuma 2,6 gram plus barang bukti ganja, tapi yang sudah dijual 95 gram," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.

Ammar Zoni di hadapan majelis hakim membantah tuduhan jadi pemodal bisnis narkoba. Ia berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni dengan nada memelas.


Mantan suami Irish Bella itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara Akri, rekan Ammar Zoni yang turut ditangkap hanya dituntut 10 tahun penjara.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat