
Ini Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ada Tulisan 'Buat Kasasi'

Terungkap sebuah fakta atas kasus dugaan suap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan catatan bertulis 'Buat Kasasi' yang diselipkan di gepokan uang dolar Amerika Serikat.
Uang itu ditemukan saat jaksa menggeledah meja kerja sampai lemari. Jaksa lalu melihat-lihat seluruh isi ruangan dan menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar yang tersimpan rapi di sebuah kotak kardus.
Gepokan uang dolar Amerika Serikat itu terdapat catatan yang ditulis tangan dengan pulpen. Uang dolar itu disimpan bersama gepokan uang lainnya pecahan Rp100 ribu di sebuah tas jinjing merah.
![]() |
Kejagung lalu menyita uang Rp20 miliar saat penggeledahan rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus Ronald Tannur ini. Uang Rp20 miliar itu ada di dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.
Sebelumnya Kejagung menemukan indikasi kuat dari tiga hakim yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) telah menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar melansir detikcom.
(agn/yoa)
Terkini Lainnya
Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kamis, 25 Jul 2024 13:30 WIBInilah Sosok Anggota DPR yang Anaknya Siksa Pacar hingga Tewas
Jumat, 06 Oct 2023 23:00 WIBRonald Tannur Diduga ke Luar Negeri usai Bebas, Ini Kata Pengacara Dini Sera
Rabu, 31 Jul 2024 13:00 WIBGaji Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon
Rabu, 10 Jul 2024 11:20 WIB02:06
Keluarga Curiga Dini Sera Meninggal Bukan Karena Sakit Jantung dan Lambung
Kamis, 12 Oct 2023 19:00 WIB