ibnjaldun.com

Resmi Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak

Edward Akbar Ternyata Doyan Ngopi dan Makan Steak Resmi Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak/Foto: Instagram @edward_akbar

Jakarta, News -

Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi diputus cerai pada Jumat (29/11) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Keputusan cerai tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai pasangan yang dikeluarkan secara e-court.

"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan putusan perkara cerai pasangan.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan tersebut, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.

"Bahwa 2 dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah Moonlight Akbar di dalam pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjutan isi putusan.

Kimberly Ryder dan Edward AkbarKimberly Ryder dan Edward Akbar/ Foto: instagram.com/kimberlyryder

Sementara itu, Edward Akbar berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," jelasnya.

Untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Keputusan dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.


Oleh karena itu, kedua belah pihak ini masih bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.

"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," jelasnya.

(naa/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat