ibnjaldun.com

Suga BTS Didenda Rp173 Juta Gegara Kendarai Skuter saat Mabuk

Jakarta, News -

Suga BTS didenda Rp173 atas kasus mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Denda terhadap Suga itu sama seperti yang dituntut oleh jaksa. Kasus Suga dianggap relatif ringan dan diberikan vonis tersebut.

(Mila Haryati)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat