ibnjaldun.com

8 Platform yang Diblokir Kominfo, Dota hingga Paypal

Twitter Foto: Ilustrasi media sosial (Getty Images/bombuscreative)

Jakarta, News -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir 7 platform digital per Sabtu (30/7).

Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu aksesnya diputus karena tidak mendaftarkan diri ke Kemeneterian Kominfo.

Dari keterangan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, kedelapan platform digital itu mulai dari mesin pencarian Yahoo hingga paypal.

ADVERTISEMENT

Berikut daftarnya:

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal

Adapun informasi pendaftaran bagi PSE domestik serta asing sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Nyatanya, sejumlah platform justru mangkir mendaftar sehingga Kominfo mengirim surat kepada para platform dengan batas waktu Jumat (29/7) pukul 23:59 WIB.

Kedelapan platform digital yang mulai diblokir itu dinilai mangkir hingga Kominfo melakukan pemblokiran kepada seluruh PSE.


Melansir CNN Indonesia, pemblokiran 8 platform digital tersebut bisa dibuka apabila memenuhi syarat.

"Bisa (dibuka blokirnya) kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar," kata Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan,.

"Kalau proses normalisasi (buka blokir) sebentar, dalam 10-30 menit," pungkasnya.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat