ibnjaldun.com

Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Murah atau Mahal?

Ilustrasi akad nikah Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup

Jakarta, News -

Menikah di KUA menjadi pilihan banyak calon pengantin dari dulu sampai saat ini. Menikah di KUA dinilai lebih praktis daripada melangsungkan pernikahan di rumah atau di gedung.

Meski lebih praktis, kamu juga harus menyiapkan persyaratan yang harus kamu lengkapi. Persyaratan untuk menikah di kantor KUA ternyata sama saja dengan persyaratan melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.

Perbedaan jika menikah di KUA dengan menikah di luar kantor KUA terletak pada hari pelaksanaan pernikahan. Jika ingin menikah di KUA, kamu harus melangsungkan pernikahan pada hari dan jam kerja.

ADVERTISEMENT

Kamu juga akan mendapatkan keuntungan jika menikah di KUA. Selain praktis, kamu juga bisa menekan biaya pernikahan jika melangsungkan pernikahan di kantor KUA.

Memangnya berapa sih biaya yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan di KUA?

Biaya Nikah di KUA 2022

Menikah di KUA menjadi pilihan pasangan masa kini. Hal ini terjadi karena meski memiliki legalitas yang sama dengan menikah di luar, kamu dapat merasakan kemudahan dan juga pastinya akan lebih hemat jika menikah di kantor KUA.

Selain lebih sederhana, jika menikah di KUA kamu bisa melangsungkan pernikahan dengan lebih intim dengan keluarga dan kerabat dekat.

Tim News melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala KUA Kecamatan Menteng, Thowilan, M.A. dan mendapatkan informasi seputar nikah gratis di KUA. Ternyata jika kamu menikah di KUA, kamu bisa melangsungkan pernikahan 100% gratis.


"Sebenarnya sama saja, entah itu menikah di KUA atau di luar KUA. Bedanya, kalau menikah di kantor KUA harus dilakukan di jam kerja dan masyarakat tidak diwajibkan untuk menyetorkan PNBP Rp600.000 ke negara," kata Thowilan, Rabu (7/9/2022).

Namun, jika kamu menikah di luar KUA pada hari kerja dan jam kerja, kamu tetap harus menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara.

KUA MentengKUA Menteng/ Foto: dok. KUA Menteng, Jakarta

Dan karena waktu dan ruangannya terbatas, kamu harus bergantian dengan pasangan lain yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA.

Jadi kamu tidak bisa melangsungkan resepsi pernikahan seperti makan-makan dengan keluarga besar di KUA seperti di rumah dan di gedung.

Namun jangan khawatir, meski menikah di KUA tidak dipungut biaya apa pun dan praktis, kamu tetap akan mendapatkan legalitas pernikahan yang sama dengan menikah di luar kantor KUA.

Syarat Nikah di KUA

Menikah di KUA memiliki persyaratan yang sama dengan menikah di luar kantor KUA.

Berikut adalah persyaratan yang harus kamu lengkapi untuk melangsungkan pernikahan:

  1. Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap).
  2. Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa.
  6. Surat persetujuan masing-masing calon pengantin.
  7. Surat keterangan orang tua.
  8. Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum.
  9. Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI.
  10. Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas.
  11. Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai.
  12. Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati.
  13. Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun dan.
  14. Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.
Ilustrasi Pelayanan KUAIlustrasi Pelayanan KUA/ Foto: Kemenag

Cara Daftar Nikah di KUA

Menikah di KUA ada rangkaian prosedurnya yang harus dilakukan bagi kamu calon pengantin.

Berikut adalah cara prosedur pendaftaran menikah di KUA:

  1. Mengurus surat pengantar pernikahan ke RT untuk ke kantor kelurahan atau kantor desa.
  2. Meneruskan surat pengantar pernikahan ke kantor kelurahan atau kantor desa.
  3. Jika pelaksanaan pernikahan akan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, kamu harus mengurus surat dispensasi dari kecamatan.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
  5. Menentukan waktu akad nikah.

Untuk kamu yang ingin menikah di KUA, jangan lupa lengkapi persiapan-persiapan berikut dengan matang, ya.

Mungkin prosedur menikah di KUA satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan.

Untuk persyaratan menikah di KUA juga kemungkinan akan ada tambahan-tambahan lain tergantung petugas KUA yang mengatur.

Jadi jika sudah memiliki rencana untuk menikah di KUA, sebaiknya kamu tanyakan terlebih dahulu persyaratan dan prosedur yang harus dilengkapi.

Di beberapa KUA tertentu mungkin harus memiliki beberapa dokumen tambahan seperti surat keterangan kesehatan untuk bisa menikah di KUA.

Jangan lupa untuk melengkapi surat-surat informasi kesehatan seperti bebas HIV dan sebagainya.

Dan untuk saat ini, terdapat ketentuan tambahan, yaitu tiap kantor KUA sudah mulai mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah terlebih dahulu sebelum melakukan pernikahan.

(Nabila Sahma/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat