ibnjaldun.com

Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel D'Tutorial, Sabtu (10/3/2018). Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, News -

BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional yang dapat memberikan perlindungan kesehatan pada beberapa penyakit tertentu yang ditanggung BPJS.

Penyakit yang ditanggung BPJS beragam dan sangat banyak. Pasien penderita penyakit yang ditanggung BPJS dapat berobat ke fasilitas kesehatan terdekat secara gratis.

Sejatinya, BPJS sama seperti asuransi kesehatan lainnya, tapi penggunaan BPJS ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan Nomor 24 Tahun 2011.

ADVERTISEMENT

Kedua undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan untuk penyakit yang ditanggung BPJS.

Namun sayangnya, layanan BPJS hanya diperuntukkan bagi pasien penderita penyakit yang ditanggung BPJS. Lalu, apa saja penyakt yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Klasifikasi dalam peraturan tersebut tertulis ada 21 pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Berikut adalah 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit akibat tindak pidana. Penyakit yang disebabkan oleh kekerasan seksual dan penganiayaan bukanlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol bukanlah penyakit yang ditanggung BPJS.
  • Penyakit yang diakibatkan oleh kejadian tidak terduga. Misalnya luka dan penyakit yang diakibatkan tawuran bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
  • Penyakit yang diakibatkan eksperimen. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan percobaan atau malapraktik bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
  • Penyakit yang merupakan wabah. Penderita wabah penyakit yang sedang terjadi bukan penyakit yang ditanggung BPJS.
  • Penyakit cedera akibat usaha bunuh diri. Penyakit yang ditimbulkan setelah seseorang berusaha mengakhiri hidupnya sendiri bukan penyakit yang ditanggung BPJS.
  • Penyakit akibat operasi plastik dan layanan operasi plastik. Tindakan yang berhubungan dengan estetika wajah dan tubuh tidak ditanggung BPJS. Lalu, penyakit yang diakibatkan oleh operasi estetika tubuh lainnya bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
  • Penyakit yang berhubungan dengan keestetikaan gigi. Perataan gigi atau penggunaan behel tidak ditanggung BPJS.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas tidak ditanggung BPJS.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung BPJS.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pemasangan alat kontrasepsi tidak ditanggung BPJS.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel D'Tutorial, Sabtu (10/3/2018).Ilustrasi BPJS/ Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom

Beberapa penyakit yang disebutkan di atas bukanlah penyakit yang ditanggung BPJS.


BPJS hanya menyediakan layanan untuk penyakit yang ditanggung BPJS sebagai berikut.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang ditanggung BPJS memiliki klasifikasinya sendiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Penyakit yang ditanggung BPJS beragam dengan jumlah kurang lebih 74 penyakit. Nah, apa saja sih penyakit yang ditanggung BPJS? Berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS.

  • Kejang demam
  • Mabuk perjalanan
  • Tetanus
  • HIV AIDS tanpa komplikasi
  • Tension headache
  • Migren
  • Bell's Palsy
  • Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatism ringan
  • Presbiopi
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis Media Akut
  • Serumen prop
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronchiale
  • Bronchitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulkus mulut (aptosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Keracunan makanan
  • Beberapa jenis infeksi cacing seperti strongyloidiasis, askariasis, skistosomiasis, dan taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri
  • Hemoroid atau wasir
  • Infeksi saluran kemih
  • Pielonefritis atau infeksi ginjal tanpa komplikasi
  • Gonore
  • Kelainan pada penis seperti fimosis dan parafimosis
  • Sindrom duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis atau radang pada vulva
  • Vaginitis atau radang pada vagina
  • Vaginosis bakteri
  • Kehamilan normal
  • Salpingitis atau peradangan pada tuba falopi
  • Anemia defisiensi zat besi
  • Kudis
  • Kusta
  • Biduran
  • Dermatitis atopik
  • Tuberkulosis kulit
  • Herpes zoster
  • Kelainan kulit dan kelenjar keringat

Penyakit yang disebutkan di atas merupakan penyakit yang ditanggung BPJS. Jika kamu memiliki keluhan penyakit yang ditanggung BPJS tersebut, kamu bisa menggunakan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang menyediakan pembayaran menggunakan BPJS.

Perhatikan fasilitas kesehatan yang kamu pilih terlebih dahulu. Meski memiliki keluhan penyakit yang ditanggung BPJS di atas, ada beberapa fasilitas kesehatan yang tidak melayani pengobatan menggunakan BPJS.

Prosedur cara penggunaan layanan untuk penderita penyakit yang ditanggung BPJS berbeda-beda sesuai kebutuhan pasien. Untuk pasien yang hanya ingin melakukan pemeriksaan, bisa menunjukkan kartu BPJS dan KTP ke administrasi rumah sakit atau klinik.

Namun, jika dibutuhkan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar karena membutuhkan rawat inap, ada beberapa dokumen penting lainnya yang harus disiapkan seperti Kartu Keluarga dan Surat Rujukan dari rumah sakit atau klinik tempat melakukan pemeriksaan sebelumnya.

(Nabila Sahma/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat