Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto: BPJS KesehatanAda beberapa penyakit tertentu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah ini dapat menanggung biaya pemeriksaan, hingga pengobatan pasien pemilik kartu BPJS Kesehatan.
Pemilik BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta BPJS Kesehatan sebelumnya mendaftar.
Ada beragam penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014.
Ketahui lebih lengkap mengenai penyakit dan jenis pelayanan kesehatan apa saja yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan pada penjelasan berikut.
Apakah BPJS Menanggung Biaya Operasi?
Selain pemeriksaan dan pengobatan penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa jenis pelayanan kesehatan lainnya. BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya operasi kategori bedah dan nonbedah.
Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan tindakan operasi terkait penyakit yang diderita, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya. Selain itu, pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan fasilitas rawat inap pasca operasi hingga pulih.
Selain biaya operasi, BPJS Kesehatan juga akan menanggung beberapa jenis pelayanan kesehatan lainnya sebagai berikut:
- Pelayanan ambulan
- Pelayanan obat program rujuk balik
- Pemeriksaan penunjang pelayanan program rujuk balik
- Pelayanan skrining kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio
- Rawat inap tingkat pertama
- Pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter
- Pelayanan KB berupa MOP/vasektomi
- Kompensasi pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat
- Pelayanan darah di FKTP
- Pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB)./ Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar |
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Ada banyak penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dari segi pemeriksaan dan pengobatan. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan penyakit yang ditanggung oleh BPJS dapat melakukan pemeriksaan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta mendaftar sebelumnya.
Peserta BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan obat secara gratis jika memiliki keluhan penyakit yang ditanggung oleh BPJS. Penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini beragam dari penyakit ringan hingga penyakit yang memerlukan perawatan khusus.
Berikut adalah 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit kejang demam
- Penyakit tetanus
- Penyakit HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Penyakit tension headache
- Penyakit migren
- Penyakit bell's palsy
- Penyakit vertigo (benign paroxysmal positional vertigo)
- Penyakit gangguan somatoform
- Penyakit insomnia
- Penyakit benda asing di konjungtiva
- Penyakit konjungtivitis
- Penyakit perdarahan subkonjungtiva
- Penyakit mata kering
- Penyakit blefaritis (radang kelopak mata)
- Penyakit hordeolum (bintitan)
- Penyakit trikiasis
- Penyakit episkleritis
- Penyakit hipermetropia ringan (rabun dekat)
- Penyakit miopia ringan
- Penyakit astigmatism ringan
- Penyakit presbiopia
- Penyakit buta senja
- Penyakit otitis eksterna (radang telinga luar)
- Penyakit otitis media akut (radang telinga dalam)
- Penyakit serumen prop
- Penyakit mabuk perjalanan
- Penyakit furunkel pada hidung
- Penyakit rhinitis akut
- Penyakit rhinitis vasomotor
- Penyakit rhinitis alergika
- Penyakit benda asing
- Penyakit epistaksis
- Penyakit influenza
- Penyakit pertusis
- Penyakit faringitis
- Penyakit tonsilitis
- Penyakit laringitis
- Penyakit asma bronchiale
- Penyakit bronchitis akut
- Penyakit pneumonia, bronkopneumonia
- Penyakit tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Penyakit hipertensi esensial
- Penyakit kandidiasis mulut
- Penyakit ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Penyakit parotitis
- Penyakit infeksi pada umbilikus
- Penyakit gastritis
- Penyakit gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Penyakit refluks gastroesofagus
- Penyakit demam tifoid
- Penyakit intoleransi makanan
- Penyakit alergi makanan
- Penyakit keracunan makanan
- Penyakit penyakit cacing tambang
- Penyakit strongiloidiasis
- Penyakit askariasis
- Penyakit skistosomiasis
- Penyakit taeniasis
- Penyakit hepatitis A
- Penyakit disentri basiler, disentri amuba
- Penyakit hemoroid grade 1/2
- Penyakit infeksi saluran kemih
- Penyakit gonore
- Penyakit pielonefritis tanpa komplikasi
- Penyakit fimosis
- Penyakit parafimosis
- Penyakit sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non gonore)
- Penyakit infeksi saluran kemih bagian bawah
- Penyakit vulvitis
- Penyakit vaginitis
- Penyakit vaginosis bakterialis
- Penyakit salphingitis
- Penyakit kehamilan normal
- Penyakit aborsi spontan komplet
- Penyakit anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Penyakit ruptur perineum tingkat 1/2
- Penyakit abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Penyakit mastitis
- Penyakit cracked nipple
- Penyakit inverted nipple
- Penyakit DM (Diabetes Militus) tipe 1
- Penyakit DM (Diabetes Militus) tipe 2
- Penyakit hipoglikemi ringan
- Penyakit malnutrisi energi protein
- Penyakit defisiensi vitamin
- Penyakit defisiensi mineral
- Penyakit dislipidemia
- Penyakit hiperurisemia
- Penyakit obesitas
- Penyakit anemia defiensi besi
- Penyakit limphadenitis
- Penyakit demam dengue, DHF
- Penyakit malaria
- Penyakit leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Penyakit reaksi anafilaktik
- Penyakit ulkus pada tungkai
- Penyakit lipoma
- Penyakit veruka vulgaris
- Penyakit moluskum kontangiosum
- Penyakit herpes zoster tanpa komplikasi
- Penyakit morbili tanpa komplikasi
- Penyakit varicella tanpa komplikasi
- Penyakit herpes simpleks tanpa komplikasi
- Penyakit impetigo
- Penyakit impetigo ulceratif (ektima)
- Penyakit folikulitis superfisialis
- Penyakit furunkel, karbunkel
- Penyakit eritrasma
- Penyakit erisipelas
- Penyakit skrofuloderma
- Penyakit lepra
- Penyakit sifilis stadium 1 dan 2
- Penyakit tinea kapitis
- Penyakit tinea barbe
- Penyakit tinea facialis
- Penyakit tinea corporis
- Penyakit tinea manus
- Penyakit tinea unguium
- Penyakit tinea cruris
- Penyakit tinea pedis
- Penyakit pitiriasis versicolor
- Penyakit candidiasis mucocutan ringan
- Penyakit cutaneus larvamigran
- Penyakit filariasis
- Penyakit pedikulosis kapitis
- Penyakit pediculosis pubis
- Penyakit scabies
- Penyakit reaksi gigitan serangga
- Penyakit dermatitis kontak iritan
- Penyakit dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Penyakit dermatitis numularis
- Penyakit napkin ekzema
- Penyakit dermatitis seboroik
- Penyakit pitiriasis rosea
- Penyakit acne vulgaris ringan
- Penyakit hidradenitis supuratif
- Penyakit dermatitis perioral
- Penyakit miliaria
- Penyakit urtikaria akut
- Penyakit eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Penyakit vulnus laseraum, puctum
- Penyakit luka bakar derajat 1 dan 2
- Penyakit kekerasan tumpul
- Penyakit kekerasan tajam
Baca Juga : 15 Penyakit Menular yang Harus Diwaspadai |
Apakah BPJS Bisa untuk Cek Lab?
Beberapa penyakit yang memerlukan cek laboratorium dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Namun, terdapat kriteria khusus yang telah ditentukan agar cek laboratorium dapat ditanggung oleh BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek lab, harus mendatangi FKTP tempat peserta mendaftar. Pada fasilitas kesehatan tingkat I, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika terbukti telah menjalani pemeriksaan darah dari rujukan dokter. Berikut jenis pemeriksaan laboratorium yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Cek darah sederhana, seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah, dan golongan darah
- Cek urine sederhana, seperti PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit
- Cek Feses sederhana, seperti untuk mengetahui penyakit cacingan
- Cek gula darah sewaktu
Selanjutnya, pemeriksaan laboratorium di FKTP akan menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan medis ke fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit umum pemerintah atau swasta.
Fasilitas lanjutan yang dituju harus sesuai dengan rujukan dokter dari FKTP tempat sebelumnya melakukan pemeriksaan laboratorium. Rujukan akan diberikan ke poliklinik terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ke laboratorium yang diperlukan.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa melakukan cek lab secara gratis di fasilitas kesehatan lanjutan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut diantaranya:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan dari FKTP
Baca Juga : Cara Mencegah Kutu Air di Kaki Saat Musim Hujan |
Apakah BPJS Menanggung Biaya Dokter Gigi?
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan sakit gigi tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal. Praktik dokter gigi termasuk ke dalam fasilitas kesehatan rujukan yang juga ditanggung oleh BPJS.
Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi ditanggung oleh BPJS secara gratis. Perawatan gigi juga bisa dilakukan secara gratis oleh peserta BPJS Kesehatan.
Berikut adalah beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Premedikasi
- Scaling gigi
- Tambal gigi
- Pasang gigi palsu
- Cabut gigi sulung
- Cabut gigi permanen
- Obat pasca-ekstraksi
Nah, itu dia informasi lengkap mengenai penyakit dan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Terkini Lainnya
Syarat dan Cara Lengkap Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Kamis, 04 Jan 2024 22:00 WIBHarus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBCara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Cuci Darah
Senin, 29 Jul 2024 21:00 WIBSegini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIBBaru Disetujui, Ini Jenis Serangga yang Bisa Dimakan di Singapura
Selasa, 16 Jul 2024 18:30 WIB