ibnjaldun.com

Pemaparan Ustaz Khalid Basalamah soal Pernikahan Turun Ranjang Menurut Islam

Ilustrasi menikah pernikahan pengantin Pernikahan Turun Ranjang Menurut Islam, Bolehkah? (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar)

Jakarta, News -

Istilah turun ranjang menjadi sorotan publik usai pernikahan Rafida Sonia dengan Erlangga yang semula hubungan mereka adalah ipar.

Erlangga diketahui suami dari kakak kandung Rafida Sonia yang menikah pada 2014 silam.

Namun, kakak kandung Rafida Sonia meninggal dunia pada 2021 silam akibat sakit.

ADVERTISEMENT

Keponakan Rafida Sonia atau anak Erlangga pun sering meminta sang ayah untuk menikah lagi karena ingin memiliki seorang ibu.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait pernikahan turun ranjang ini? Ustaz Khalid Basalamah pernah menjawab pertanyaan seputar pernikahan turun ranjang.

"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah dalam video yang diunggah di YouTube.

"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," lanjutnya.

Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa seorang pria boleh menikahi adik iparnya jika sang istri telah meninggal dunia.


"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia, misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Rafida Sonia dan ErlanggaRafida Sonia dan Erlangga/ Foto: Instagram.com

Sama seperti kisah Rafida Sonia dan Erlangga, anak dari pernikahan turun ranjang akan lebih dekat dan sayang karena sudah terbiasa dengan tantenya.

Ustaz Khalid Basalamah lantas menegaskan bahwa hukum pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami.

Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua wanita yang berstatus saudara kandung.

"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syari," tegasnya.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat