ibnjaldun.com

Kena PHK? Ini Cara Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center. Kena PHK? Ini Cara Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Muhammad Ridho

Jakarta, News -

Pekerja yang habis terkena PHK dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa ketentuan. Ketentuan cara cairkan dana BPJS terdiri dari waktu pencairan, beberapa syarat pengajuan, dan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut adalah informasi tentang cara cairkan dana BPJS untuk para pekerja yang terkena PHK.

Berapa Waktu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Cara cairkan dana BPJS telah diatur dalam Peraturan BPJS No.7/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat JHT.

ADVERTISEMENT

Untuk dapat melakukan pencairan dana BPJS, ada ketentuan waktu yang harus sesuai. Pekerja yang terkena PHK harus telah melalui minimal satu bulan setelah PHK untuk dapat mencairkan dana BPJS.

Jadi, cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100% karyawan yang baru terkena PHK harus menunggu satu bulan terlebih dahulu.

Syarat Pengajuan Online BPJS Ketenagakerjaan

Cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan juga terdiri dari beberapa syarat. Berikut syarat cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Peraturan BPJS No.7/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat JHT.

  • Sudah pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Sedang tidak bekerja.

Jika masih bekerja, dapat mencairkan saldo sebesar 10-30%, dengan syarat telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

Cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pegawai yang telah terkena PHK atau telah pensiun dan membutuhkan dana mendesak. Untuk itu, mari kita pahami cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan agar siap jika mendadak membutuhkannya.


Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS KetenagakerjaanIlustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: BPJAMSOSTEK

Persyaratan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Setelah beberapa persyaratan di atas, cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan beberapa dokumen. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000,-).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Layanan cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui website. Cara cairkan dana dapat dilakukan tanpa kontak fisik atau repot-repot mengantre karena BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Lasik).

Berikut adalah cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui website.

  • Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Periksa dan pastikan syarat dan ketentuan sudah siap dan klik 'Berikutnya'.
  • Selanjutnya isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
  • Lalu, dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
  • Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
  • Selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan klaim pada website bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Nah, itu dia cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan menggunakan website. Pastikan kamu sudah menyiapkan syarat dan ketentuan yang sesuai, ya, agar dapat melakukan cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

Selain melalui website, cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut adalah 11 cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
  4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
  5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.
  6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
  7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya.
  8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi.
  10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
  11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!/ Foto: Grandyos Zafna


Demikian informasi lengkap cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan yang terkena PHK. Jangan lupa perhatikan ketentuan dan syaratnya untuk melakuan cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat apabila dibutuhkan secara mendesak suatu saat nanti. Oleh karena itu, mengetahui cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk diketahui para karyawan agar siap saat ingin segera melakukan pencairan.

Semoga artikel cara cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan rangkuman News ini bermanfaat, ya.

(nsl/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat