ibnjaldun.com

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah secara Gratis

ilustrasi dokumen sertifikat Foto: iStock

Jakarta, News -

Memiliki sertifikat tanah sangat penting karena sertifikat tanah dapat mengukuhkan kepastian hak atas tanah yang dimiliki seseorang. Hal-hal berkaitan dengan legalitas rumah tidak bisa diremehkan.

Memiliki sertifikat tanah juga dapat membantu meningkatkan nilai jual. Sertifikat rumah juga memudahkan akses kredit di setiap layanan perbankan sebagai jaminan sertifikat resmi.

Kamu pun harus berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah, Polda Metro Jaya mengungkapkan sederet modus yang dilakukan oleh para mafia tanah. Mereka bergerak sebagai sindikat yang melibatkan lingkungan kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

Banyaknya masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah tidak sedikit. Ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui Program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).

Lalu apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah gratis?

7 Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis

Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Bagi insertizen yang belum mempunyai sertifikat tanah, berikut 7 syarat urus sertifikat tanah secara gratis:

1. Masyarakat tidak mampu


Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar

4. Wakif

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya

- Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 m² di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat Hukum Adat

Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Insertizen, tarif 0 rupiah alias gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali

Biaya dan Cara Membuat Sertifikat Tanah

Jika sudah mengetahui syarat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program pemerintah, ini rincian biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya pembuatan sertifikat tanah tergantung dari lokasi, peruntungan, dan luas tanah. Seperti contoh biaya pembuatan sertifikat tanah seluas 100 meter dengan lokasi di DKI Jakarta, maka biaya mengurusnya adalah:

Biaya pengukuran: Rp124.000

Biaya panitia: Rp354.000

Biaya pendaftaran: Rp50.000

Total biaya: Rp528.000

Setelah kamu sudah menyiapkan biaya mengurus sertifikat tanah, berikut adalah cara untuk membuat sertifikat tanah melalui PPAT.

1. Mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan kota tempat properti kamu berada dengan membawa dokumen dan syarat yang berlaku.

2. PPAT kemudian akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN sesuai dengan nama pemilik properti.

3. Nama pemilik properti akan ditulis pada halaman buku tanah sebagai pemilik sah properti.

4. Proses pembuatan sertifikat tanah ini akan berlangsung selama 14 hari.

Insertizen, pembuatan sertifikat tanah juga tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah. Jangan sampai kamu tidak mengurus legalitas rumah, ya.

(Amatullah Luthfiyah/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat