Ini Rincian Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023
Segini Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023/Foto: Akrom Hazami/Setelah kamu membeli rumah bekas, sebidang tanah atau baru mendapat warisan berupa tanah, jangan lupa melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal itu agar tanah yang dibeli dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Ada beberapa prosedur yang perlu Insertizen ikuti untuk balik nama sertifikat tanah. Harga sertifikat tanah sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan besaran tergantung pada luas tanah dan lokasi lahan tersebut berada.
Insertizen bisa menghitung perkiraan harga sertifikat tanah dengan rumus menghitung harga sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Lalu bagaimana menghitung harga sertifikat tanah?
Harga Balik Nama Sertifikat Tanah
Selain pendaftaran harga balik nama sertifikat tanah, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harga sertifikat tanah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Adapun rumus harga sertifikat tanah yang ingin balik nama seperti berikut:
Nilai tanah per m2 x Luas Tanah (m2): 1.000 + Biaya Pendaftaran
Terdapat biaya administrasi lainnya yang perlu dikeluarkan seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Perlu diingat jika harga sertifikat tanah tergantung dengan luas lahan kamu ya. Biasanya tarif biaya administrasi dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.
Pastikan kamu sudah menyiapkan sejumlah dana ya. Untuk cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, simak caranya berikut ini.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk menghitung harga sertifikat tanah yang ingin kamu balik nama sertifikat rumah, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.
Salah satu biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp50.000.
Sebagai contoh, Insertizen membeli tanah di Jakarta seluas 200m2 dengan NJOP Rp200 juta. Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya berkisar Rp400 juta.
Lalu berapa kisaran biaya balik nama untuk tanah di atas?
- Biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp 4 juta
- Biaya BPHTB misalnya Rp16 juta dan biaya pengecekan tanah sebesar Rp50.000
- Harga sertifikat tanah balik nama dapat dihitung dengan rumus (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000)
Maka cara menghitung harga sertifikat tanah seperti berikut:
Rp400.000 + Rp16,000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000
Harga balik nama sertifikat tanah yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp20.450.000. Harga sertifikat tanah di atas hanyalah sebagai gambaran saja karena beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda.
Baca Juga : 7 Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis |
Demikian biaya dan cara menghitung balik nama sertifikat tanah. Pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan dan prosedur balik nama sertifikat tanah dan menyiapkan biaya nya ya. Semoga dapat membantu Insertizen ya.
(Amatullah Lutfiyah/dia)Terkini Lainnya
Cara dan Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Jika Pemilik Sudah Meninggal
Rabu, 06 Sep 2023 22:30 WIBSegini Harga Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Terbaru
Rabu, 23 Aug 2023 21:30 WIBBeda Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN dan Notaris 2024
Sabtu, 29 Jun 2024 10:00 WIBTerpopuler: Respons Camer Soal Isu Cinta Ayu Ting Ting Kandas hingga Biaya Libura BCL
Jumat, 28 Jun 2024 16:15 WIBSegini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2024
Jumat, 28 Jun 2024 12:30 WIB