ibnjaldun.com

Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/. Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif (Foto: Rachman Haryanto)

Jakarta, News -

Bagi insertizen yang baru saja resign atau mengalami phk, kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan sangat mudah. Mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif pun bisa dilakukan asalkan peserta memenuhi seluruh persyaratan.

Proses pengajuan pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online atau mandiri. Layanan online bisa melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Insertizen tidak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.

Insertizen hanya perlu mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas customer service yang sudah dijadwalkan. Lalu, peserta dapat melakukan pencairan saldo jht jika syarat dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

ADVERTISEMENT

Bagi Insertizen yang belum tahu syarat dan cara mencairkan saldo JHT, simak informasi syarat dan cara mencairkan saldo JHT yang sudah tidak aktif lengkap di bawah ini ya.

Syarat Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif

Jaminan sosial yang disediakan ini tentunya memudahkan peserta dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online jaminan sosial yang diberikan adalah pencairan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua.

Insertizen, pelayanan Lapak Asik ini memiliki beberapa syarat yang harus peserta lengkapi. Maka, pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan untuk melakukan pencairan saldo JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Jika mengundurkan diri atau terkena PHK lampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, Surat Pengalaman Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  5. Jika karena pensiun, maka lampirkan surat keterangan pensiun
  6. Buku Rekening dengan nomor rekening yang masih aktif
  7. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  8. Formulir pengajuan JHT, diunduh dari website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  9. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif

Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan ke tahap pencairan saldo JHT. Cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif sebagai berikut:


  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Mengisi data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
  4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada halaman website
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Jika peserta berhasil menyelesaikan prosesnya, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Siapkan berkas asli
  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
  9. Proses selesai dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Insertizen juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara seperti berikut:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di App Store atau Google Play Store
  2. Daftar akun BPJSTKU, jika sudah mempunyai akun, login menggunakan email dan kata sandi
  3. Pada halaman utama, pilih menu "Antrean Online"
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen
  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk wawancara online
  8. Proses selesai dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Semoga informasi di atas dapat membantu insertizen yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS yang sudah tidak aktif ya.

(Amatullah Luthfiyah/KHS)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat