Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif (Foto: Rachman Haryanto)Bagi insertizen yang baru saja resign atau mengalami phk, kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan sangat mudah. Mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif pun bisa dilakukan asalkan peserta memenuhi seluruh persyaratan.
Proses pengajuan pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online atau mandiri. Layanan online bisa melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Insertizen tidak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Insertizen hanya perlu mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas customer service yang sudah dijadwalkan. Lalu, peserta dapat melakukan pencairan saldo jht jika syarat dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Bagi Insertizen yang belum tahu syarat dan cara mencairkan saldo JHT, simak informasi syarat dan cara mencairkan saldo JHT yang sudah tidak aktif lengkap di bawah ini ya.
Syarat Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Jaminan sosial yang disediakan ini tentunya memudahkan peserta dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online jaminan sosial yang diberikan adalah pencairan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua.
Insertizen, pelayanan Lapak Asik ini memiliki beberapa syarat yang harus peserta lengkapi. Maka, pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan untuk melakukan pencairan saldo JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Jika mengundurkan diri atau terkena PHK lampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, Surat Pengalaman Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika karena pensiun, maka lampirkan surat keterangan pensiun
- Buku Rekening dengan nomor rekening yang masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT, diunduh dari website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan ke tahap pencairan saldo JHT. Cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif sebagai berikut:
- Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Mengisi data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada halaman website
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Jika peserta berhasil menyelesaikan prosesnya, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Siapkan berkas asli
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
- Proses selesai dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Insertizen juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara seperti berikut:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di App Store atau Google Play Store
- Daftar akun BPJSTKU, jika sudah mempunyai akun, login menggunakan email dan kata sandi
- Pada halaman utama, pilih menu "Antrean Online"
- Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data
- Unggah dokumen persyaratan
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen
- Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk wawancara online
- Proses selesai dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Semoga informasi di atas dapat membantu insertizen yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS yang sudah tidak aktif ya.
(Amatullah Luthfiyah/KHS)Terkini Lainnya
Cara Mencairkan Saldo JHT Untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif 2023
Minggu, 01 Oct 2023 10:00 WIBBegini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Jumat, 04 Aug 2023 20:30 WIB01:51 Marcella Zalianty Bahas soal Perlindungan Pekerja Film: Penting Sekali
Senin, 23 Sep 2024 20:00 WIBCara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS
Kamis, 19 Sep 2024 22:20 WIBBegini Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Rabu, 07 Aug 2024 22:15 WIB