ibnjaldun.com

Segini biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah 2023

Jokowi bagikan sertifikat tanah Foto: Danu Damarjati/

Jakarta, News -

Mengurus administrasi properti, biasanya ada biaya yang harus dibayarkan terhadap layanan tersebut. Begitu pula ketika Anda ingin membalik nama sertifikat tanah, pasti ada biaya yang dikenakan.

Bagi Anda yang akan melakukan balik nama sertifikat tanah harus tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara mengitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Berikut ini beberapa biaya yang harus Anda siapkan mengurus proses balik nama, dikutip dari laman Rumah:

Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi.

Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tidak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Setelah berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.


Biaya Balik Nama

Terakhir adalah biaya balik nama sertifikat tanah adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebenarnya cara menghitung biaya sertifikat tanah ini tidak sulit. Perkiraannya cukup mudah dilakukan. Caranya adalah dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.

Untuk memudahkan dalam menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, Anda bisa ikuti rumus perhitungan biaya total berikut:

Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga biaya yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000.

Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.

Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Bagi yang belum paham dengan perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah di atas, di bawah ini simulasi biaya balik nama sertifikat tanah agar mudah dipahami.

Sebagai contoh, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta.

Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.

Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas? Berikut ini perhitungannya.

Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5 -1% dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.

Biaya BPHTB rumusnya adalah tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta Biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapapun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50 ribu.

Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Berdasar simulasi di atas, jika Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi dan contoh. Beda nilai transaksi dan beda daerah bisa berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan.

Begitulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, bagi yang akan melakukan balik nama sertifikat tanah sebaiknya mencari informasi secara detail tentang biaya apa saja yang diperlukan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

(RISDAWATI/nap)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat