
Gadai Sertifikat Tanah di Bank Bisa? Ini Cara dan Syaratnya

Sertifikat tanah bisa kamu gadaikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman modal di bank.
Namun sebelum kamu gadai sertifikat tanah ada baiknya kamu pahami terlebih dahulu syarat dan tata cara gadai sertifikat tanah di bank.
Agunan atau jaminan yang kamu berikan kepada pihak bank dapat berupa tanah, rumah, atau properti lainnya.
Gadai sertifikat tanah di bank memiliki beberapa kekurangan juga dibandingkan ke tempat lain.
Gadai sertifikat tanah di bank, bank akan memberikan jaminan penuh terhadap keamanan aset nasabah. Lalu apa saja syarat dan cara gadai sertifikat tanah di Bank? Simak informasi berikut ini.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank
Terdapat banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah.
Jika kamu ingin gadai sertifikat tanah di bank, ada beberapa syarat yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu.
Adapun syarat gadai sertifikat tanah di bank yang harus kamu lengkapi dokumen-dokumennya adalah;
1. Fotokopi KTP suami-istri (untuk pengajuan perorangan)
2. Pas foto terbaru pemohon & pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah/Cerai
4. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. Fotokopi slip gaji terakhir
6. Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan
7. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha s/d Perubahan (jika mengajukan badan usaha)
8. Rekening Koran (fotokopi buku tabungan/rekening 3 bulan terakhir)
9. Fotokopi Sertifikat Jaminan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah dokumen-dokumen diatas sudah lengkap, berikut cara gadai sertifikat tanah di bank.
Perlu diingat ya insertizen pengajuan gadai sertifikat tanah harus memenuhi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Bank
Insertizen bisa datang ke kantor bank terdekat dengan membawa dokumen persyaratan gadai sertifikat tanah di bank dan ikuti cara gadai sertifikat tanah di bank berikut:
1. Bawa persyaratan dokumen
2. Isi formulir pengajuan yang akan diberikan oleh petugas berupa formulir pinjaman diisi dengan jenis pinjaman yang diajukan.
3. Setelah mengisi formulir, pengajuan pinjaman anda akan diproses dan segera memverifikasi data dari dokumen yang diberikan dan petugas akan melakukan survei.
4. Tunggu Keputusan bank. Hasil dari verifikasi data yang dilakukan akan dijadikan bahan pertimbangan bank dalam menyetujui pinjaman dan agunan berupa gadai sertifikat tanah di bank.
5. Pinjaman disetujui dan dicairkan. Setelah dana pinjaman anda disetujui, pihak bank akan mengundang debitur untuk menandatangani perjanjian kredit dengan pihak bank.
Insertizen mengajukan pinjaman bank dengan menjadikan gadai sertifikat tanah di bank sebagai jaminan bisa saja dilakukan.
Namun ada beberapa kekurangan dalam gadai sertifikat tanah di bank sebagai jaminan yang harus kamu ketahui.
Kekurangan Gadai Sertifikat Tanah di Bank
Proses dan syarat untuk gadai sertifikat tanah di bank bisa terbilang mudah.
Dengan adanya program pinjaman dana dengan jaminan sertifikat tanah ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi pembiayaan produktif dan konsumtif.
Sayangnya ada kekurangan yang dapat insertizen pertimbangkan sebelum mengajukan gadai sertifikat tanah di bank.
Kekurangan gadai sertifikat tanah di bank adalah untuk melakukan pinjaman modal, usaha harus berjalan minimal 6 bulan.
Limit kredit untuk usaha mikro terbatas maksimal Rp 50 juta dan limit kredit KUR TKI cukup kecil hanya Rp 25 juta saja.
Selain itu pengajuan kamu juga bisa ditolak oleh bank jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Itu dia informasi mengenai cara dan syarat gadai sertifikat tanah di bank. Semoga dapat membantu ya.
Terkini Lainnya
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIBIni Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIBBegini Cara Ganti Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik, Mudah Dilakukan
Selasa, 11 Feb 2025 15:00 WIBBerakhir 2025, Begini Cara dan Syarat Ikut Program Sertifikat Tanah PTSL
Senin, 10 Feb 2025 16:30 WIBSegini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat Notaris 2025
Senin, 13 Jan 2025 15:00 WIB