ibnjaldun.com

Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL Terbaru

Sertifikat Tanah Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL Terbaru (Foto: InsertLive)

  • Syarat Pengajuan PTSL
  • Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis PTSL
  • Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL
Jakarta, News -

Di Indonesia seringkali kita dengar mengenai kasus sengketa lahan. Hal ini karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Bagi insertizen yang belum mempunyai sertifikat tanah, kamu bisa membuat pengajuan sertifikat tanah gratis loh. Pemerintah mengeluarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bisa kamu ajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis.

Namun ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi terlebih dahulu ya. Yuk simak informasi mengenai syarat dan cara mengajukan sertifikat tanah gratis PTSL berikut.

ADVERTISEMENT

Syarat Pengajuan PTSL

Program PTSL ini diluncurkan melalui kementerian ATR/BPN untuk membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah. Bagi insertizen yang ingin mengajukan sertifikat tanah gratis, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte HIbaah atau Berita Acara Kesaksian, dll
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Tanda batas tanah ini harus sudah dapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat tanah gratis sebelum kamu mengurusnya ya.

Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Setelah kamu memenuhi persyaratan dokumen diatas, kamu bisa mengajukan proses pendaftaran sertifikat tanah gratis di Kantor Tanah setempat ya.

Berikut cara tahapan mengajukan sertifikat tanah gratis PTSL:

1. Pastikan wilayah kamu termasuk sebagai lokasi PTSL


Insertizen dapat bertanya kepada kepala desa atau kelurahan setempat. Pengajuan sertifikat tanah gratis harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat.

2. Penyuluhan

Penyuluhan akan dilakukan oleh Petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan dan wajib diikuti peserta PTSL.

3. Pendataan

Memberikan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

4. Pengukuran

Petugas PTSL akan mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah. Kamu harus menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah serta batas bidang tanah yang kamu miliki.

5. Sidang panitia A

Petugas peneliti data yuridis akan melakukan pemeriksaan lapangan. Petugas terdiri dari 3 anggota BPN dan satu anggota petugas desa/kelurahan akan mencatat sanggahan, simpulan dan meminta keterangan tambahan.

6. Pengumuman dan Pengesahan

Proses ini akan berlangsung selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah gratis akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

7. Penerbitan Sertifikat

Pemohon akan menerima sertifikat tanah gratis setelah prosesnya selesai. Sertifikat ini akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan. Program sertifikat tanah gratis ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat hak kepemilikan yang sah.

Proses PTSL atau sertifikat tanah gratis masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Pastikan kamu mengecek terlebih dahulu apakah wilayah tempat tinggal kamu termasuk dalam program sertifikat tanah gratis ini.

(Amatullah Luthfiyah)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat