ibnjaldun.com

Begini Cara Mencairkan Saldo JHT Untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif 2023

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/. Cara Mencairkan Saldo JHT Untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif 2023 (Foto: Rachman Haryanto)

  • Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif Bisa Dicairkan?
  • Cara Mencairkan Saldo JHT yang Sudah Tidak Aktif 2023
  • Berapa Lama Saldo JHT BPJS Masuk ke Rekening?
Jakarta, News -

BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT) bisa kamu cairkan saat kamu mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun. Bahkan Insertizen bisa mencairkan saldo JHT sebelum mengundurkan diri.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah suatu program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi seperti memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, bagaimana jika BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah tidak aktif dan kamu ingin mencairkan saldo JHT? Tentunya untuk mencairkan saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif tidaklah mudah.

ADVERTISEMENT

Namun jika peserta sudah melengkapi persyaratannya, maka pencairan saldo JHT bisa dilakukan. Simak informasi berikut mengenai cara cairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif.

Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif Bisa Dicairkan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa bekerja terdaftar dalam program JHT bisa mengambil dana JHT setelah syarat dan kondisi terpenuhi. Jika BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah tidak aktif, saldo JHT pun bisa kamu cairkan.

Tentunya tidak mudah untuk mencairkan saldo JHT jika BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, karena ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu lengkapi. Persyaratan harus kamu penuhi terlebih dahulu untuk mencairkan saldo JHT.

Cara Mencairkan Saldo JHT yang Sudah Tidak Aktif 2023

Kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan mandiri melalui website. Peserta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan melalui website, lalu peserta nantinya mendapatkan jadwal untuk wawancara online yang akan ditentukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu sudah melengkapi persyaratan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengikuti cara berikut:


1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada halaman website

5. Mengunggah dokumen persyaratan

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi mengenai informasi jadwal dan kantor cabang

7. Siapkan berkas asli

8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan

9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Insertizen, kamu bisa mencairkan saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif melalui aplikasi BPJSTKU juga lo.

Berapa Lama Saldo JHT BPJS Masuk ke Rekening?

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diproses maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Pencairan saldo JHT kurang Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

Sementara untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta, maka lama pencairan adalah 5 hari kerja.

(amatullah luthfiyah/arm)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat