Begini Cara Mencairkan Saldo JHT Untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif 2023
Cara Mencairkan Saldo JHT Untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif 2023 (Foto: Rachman Haryanto)BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT) bisa kamu cairkan saat kamu mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun. Bahkan Insertizen bisa mencairkan saldo JHT sebelum mengundurkan diri.
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah suatu program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi seperti memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, bagaimana jika BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah tidak aktif dan kamu ingin mencairkan saldo JHT? Tentunya untuk mencairkan saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif tidaklah mudah.
Namun jika peserta sudah melengkapi persyaratannya, maka pencairan saldo JHT bisa dilakukan. Simak informasi berikut mengenai cara cairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif.
Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif Bisa Dicairkan?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa bekerja terdaftar dalam program JHT bisa mengambil dana JHT setelah syarat dan kondisi terpenuhi. Jika BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah tidak aktif, saldo JHT pun bisa kamu cairkan.
Tentunya tidak mudah untuk mencairkan saldo JHT jika BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, karena ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu lengkapi. Persyaratan harus kamu penuhi terlebih dahulu untuk mencairkan saldo JHT.
Cara Mencairkan Saldo JHT yang Sudah Tidak Aktif 2023
Kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan mandiri melalui website. Peserta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan melalui website, lalu peserta nantinya mendapatkan jadwal untuk wawancara online yang akan ditentukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kamu sudah melengkapi persyaratan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengikuti cara berikut:
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada halaman website
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi mengenai informasi jadwal dan kantor cabang
7. Siapkan berkas asli
8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan
9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Insertizen, kamu bisa mencairkan saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif melalui aplikasi BPJSTKU juga lo.
Berapa Lama Saldo JHT BPJS Masuk ke Rekening?
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diproses maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Pencairan saldo JHT kurang Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
Sementara untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta, maka lama pencairan adalah 5 hari kerja.
(amatullah luthfiyah/arm)Terkini Lainnya
Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Selasa, 15 Aug 2023 22:00 WIBKena PHK? Ini Cara Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Dec 2022 15:47 WIB01:51 Marcella Zalianty Bahas soal Perlindungan Pekerja Film: Penting Sekali
Senin, 23 Sep 2024 20:00 WIBCara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS
Kamis, 19 Sep 2024 22:20 WIBBegini Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Rabu, 07 Aug 2024 22:15 WIB