ibnjaldun.com

Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil

Arab Emirati family outdoors in park. Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu

Jakarta, News -

Jennifer Coppen & kekasih, Dali Wassink, mengumumkan pernikahannya yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2023.

Keduannya menjalankan konsep pernikahan secara Islam dengan melakukan akad nikah yang diketahui melalui melalui akun Instagram-nya.

Sebelum menikah, Jennifer Coppen & Dali Wassink sudah dikaruniai anak perempuan yang bernama Kamari Wassink.

ADVERTISEMENT

Sebagai Muslim, keputusan Jennifer menjadi sorotan karena melakukan pernikahan usai melahirkan. Lalu bagaimana pandangan Islam terkait menikahi wanita yang sedang hamil?

Pandangan Islam terkait hukum menikahi wanita yang sedang hamil telah dikemukakan oleh 4 Imam Mazhab.

Secara ringkas, pendapat ulama mazhab dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu ulama mazhab yang melarang dan ulama mazhab yang membolehkan.

Pertama, ulama yang melarang menikahi wanita dalam kondisi hamil itu ada Imam Hambali.

Kedua, ulama yang membolehkan untuk menikahi wanita dalam kondisi hamil adalah Imam Syafii, Imam Maliki, dan Imam Hanafi.


Dalam hal ini, Imam Syafii membolehkan bagi wanita yang dinikahi dalam kondisi hamil oleh laki-laki yang menghamili atau orang lain.

Imam Syafii dalam istilah ushul fiqih mengqiyaskan atau menganalogikan kasus ini seperti, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal."

Supaya tidak salah paham, apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tentu tidak dari segi hukum.

Namun, dari pandangan mazhab, pernikahannya tetap dinilai sah karena wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah.

Sementara Imam Maliki membolehkan untuk menikahi wanita dalam kondisi hamil, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.

Terakhir, Imam Hanafi juga ikut berpendapat dengan membolehkan menikahi wanita dalam kondisi hamil, tapi di dalam mazhab tersebut pendapat ini masih memiliki perbedaan seperti:

1. Pernikahan tetap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh dikumpuli, kecuali sudah melahirkan.
3. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
4. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah, maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

Jika dilihat dari 4 Imam Mazhab ini, keputusan Jennifer Coppen mengikuti Mazhab Imam Hambali untuk melangsungkan pernikahan usai melahirkan. Jika ia memang menggunakan ushul fiqih dalam menjalankan keutusannya.

Artikel ini ditulis oleh Annisa Nur Indriyanti alumni Ilmu Al Quran dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah.

(ANN/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat