ibnjaldun.com

Biaya untuk ubah AJB ke SHM 2023.

hand showing rupiah money from wallet isolated on white background Segini Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengubah AJB ke SHM 2023/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari

  • Syarat Membuat PPJB
  • Cara Ubah PPJB ke SHM
  • Biaya Ubah AJB ke SHM
Jakarta, News -

Surat perjanjian dan kepemilikan adalah salah satu hal yang amat penting saat melakukan transaksi jual beli properti.

Salah satu yang mungkin paling sering dipakai adalah PPJB atau kesepakatan pengikat antara penjual dengan pembeli.

Dalam perjanjian ini, hanya sebatas kesepakatan, belum ada peralihan hak kepemilikan atas properti tersebut.

ADVERTISEMENT

Surat ini dibuat sebelum AJB, tujuannya agar properti yang dijual tidak jatuh ke tangan orang lain dan pembeli sepakat untuk melakukan transaksi.

Syarat Membuat PPJB

Jika ingin membuat PPJB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

  • Status kepemilikan tanah;
  • Hal yang diperjanjikan;
  • Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan;
  • Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
  • Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen)

Berdasarkan undang-undang, PPJB sebaiknya dibuat di hadapan notaris, karena aktanya lebih otentik.

Maka dari itu, jika kalian ingin membuat PPJB, maka pastikan proses pembuatannya di hadapan PPAT agar sah kekuatannya di mata hukum.

Cara Ubah PPJB ke SHM

Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau PPJB, adalah salah satu proses kesepakatan sebelum terjadinya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).


Jika sudah melakukan persetujuan dengan PPJB, maka kalian juga harus membuat AJB. Hal ini dilakukan agar PPJB bisa dinaikkan ke SHM.

Perlu diingat, PPJB hanya sebuah kesepakatan atau komitmen dalam transaksi jual beli properti.

Apa bila ingin memegang sertifikat kepemilikan atas properti tersebut, AJB dan SHM hukumnya wajib untuk dibuat.

Bagaimanapun, tanda kepemilikan atas properti yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi adalah SHM.

Biaya Ubah AJB ke SHM

Saat sedang mengurus sertifikat hunian, tentu saja memerlukan biaya tambahan.

Begitu juga dari biaya pengubahan dari AJB ke SHM, kalian harus menyiapkan dana khusus supaya proses pengurusannya berjalan dengan lancar.

Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus pengubahan AJB ke SHM besarannya sekitar Rp780.000.

Rinciannya adalah pengukuran sebesar Rp340.000, biaya panitia Rp390.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000.

Namun, berapa perkiraan harga dalam membuat AJB? Kisaran harga notaris jual beli rumah terbaru adalah sekitar Rp2,4 juta.

Selain itu, biaya BBN dibanderol dengan biaya sebesar Rp750.000, sedangkan biaya surat kuasa dikenakan hak tanggungan sebesar Rp250.000.

Ada juga biaya pemberian hak tanggungan yang biayanya mencapai Rp1,2 juta.

Mengurus sertifikat tentu saja sangat membutuhkan tenaga dan biaya lebih, sehingga saat membeli rumah sebaiknya dengan sertifikat SHM supaya memperlancar transaksi.

(Zalsabila Natasya/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat