ibnjaldun.com

Ini Tata Cara dan Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah 2023

Sertifikat Tanah Begini Cara dan Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah 2023/Foto: InsertLive

Jakarta, News -

Bukti kepemilikan yang sah dari sebuah bangunan atau lahan adalah sertifikat tanah. Dokumen tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa atau klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pembuatan dokumen tersebut bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat. Namun, dibutuhkan sejumlah biaya seperti biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, hingga akomodasi dan konsumsi petugas.

Biaya yang harus dikeluarkan pun nyaris mencapai Rp1 juta, cukup mahal bagi masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah membuat program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana cara pemutihan sertifikat tanah serta apa saja syarat yang harus dipenuhi? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Golongan Masyarakat yang Bisa Ajukan Pemutihan Sertifikat Tanah

Pemutihan sertifikat tanah merupakan program yang membebaskan biaya pengurusan sertifikat bagi masyarakat kurang mampu. Pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Namun, melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertahanan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No. 25 tahun 2016, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang tidak perlu membayar, yaitu:

  1. Masyarakat tidak mampu
  2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
  3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  4. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  5. Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
  6. Masyarakat hukum adat.

Masyarakat yang masuk ke dalam golongan tersebut, tidak perlu membayar biaya apapun atas tiga layanan, antara lain:

  1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
  2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
  3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Jika tidak termasuk ke dalam golongan masyarakat yang disebutkan sebelumnya, maka ikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini pertama kali dikeluarkan pada 2018 dan ditargetkan berakhir pada 2025.

Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah

Jika Anda masuk ke dalam golongan masyarakat yang berhak mendapatkan pemutihan sertifikat tanah, berikut ini sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk tanah girik milik adat:

  • Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat letter C tanah
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran PBB
  • Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa
  • Tanda batas tanah yang terpasang
  • Surat permohonan pengurusan

Sedangkan pengurusan sertifikat tanah negara berbeda dengan tanah girik milik adat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Kartu Kavling
  • Advice planing
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Bukti pembayaran Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPH).
(Zalsabila Natasya/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat