ibnjaldun.com

Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat Seperti Kiki Fatmala

Pemakaman Kiki Fatmala Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat Seperti Kiki Fatmala (Foto: 20Detik)

  • Pengertian Surat Wasiat
  • Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat
    1. 1. Pertimbangkan Aset dan Keinginan
    2. 2. Konsultasi dengan Notaris atau Ahli Hukum
    3. 3. Tulis Surat Wasiat dengan Jelas
    4. 4. Hadirkan Saksi
    5. 5. Tanda Tangan
  • Syarat Membuat Surat Wasiat
Jakarta, News -

Kiki Fatmala meninggal dunia pada Jumat (1/12) setelah berjuang melawan kanker paru-paru.

Sebelum meninggal, Kiki Fatmala sempat menulis surat wasiat. Ia membuat surat wasiat itu atas saran dari suaminya, Christopher.

Kiki Fatmala mengungkapkan hal tersebut saat menjadi bintang tamu FYP Trans 7 pada Oktober 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

"Dua hari kami nangis, mata sampai bengkak dan suami bilang, 'Kamu harus pikirin untuk buat surat wasiat'," kata Kiki Fatmala.

"Aku sudah bikin semua di notaris, aku nggak punya anak, tapi suami bilang biasanya orang meninggal yang diributin harta, jadi baiknya ditulis di notaris aja," sambungnya.

Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat membuat surat wasiat seperti Kiki Fatmala? Simak uraiannya berikut.

Pengertian Surat Wasiat

Surat wasiat adalah sebuah pernyataan sah yang penulisnya (pewasiat) mencalonkan beberapa orang untuk mengurus hartanya apabila pewasiat meninggal dunia.

Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat

Pembuatan surat wasiat tentu saja tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat cara dan langkah yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat yang sah.


Mengutip laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut cara membuat surat wasiat:

1. Pertimbangkan Aset dan Keinginan

Tentukan dengan jelas bagaimana Anda ingin harta Anda didistribusikan, lalu pilih pihak yang Anda percaya untuk menerima warisan.

2. Konsultasi dengan Notaris atau Ahli Hukum

Alangkah baiknya dalam pembuatan surat wasiat melibatkan notaris atau ahli hukum. Tujuannya, agar surat wasiat yang Anda buat sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Tulis Surat Wasiat dengan Jelas

Surat wasiat harus ditulis menggunakan bahasa yang jelas dan tegas. Selain itu, tulis informasi lengkap tentang pewaris, jumlah aset, dan ahli waris.

4. Hadirkan Saksi

Penulisan surat wasiat harus melibatkan dua atau lebih saksi yang bukan penerima wasiat.

5. Tanda Tangan

Terakhir, tanda tangan pada surat wasiat di hadapan saksi untuk memastikan keabsahan dokumen. Selain pewaris, saksi-saksi yang hadir juga harus bertanda tangan.

Syarat Membuat Surat Wasiat

Melansir CNN Indonesia, berikut syarat membuat surat wasiat:

1. Pewaris sudah dewasa, minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah.
2. Terdapat tanda tangan pewaris.
3. Objek wasiat disebut dengan jelas.
4. Pesan wasiat tidak ambigu.
5. Dibuat berdasarkan hukum perdata atau hukum agama.

(KHS/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat