Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat Seperti Kiki Fatmala
Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat Seperti Kiki Fatmala (Foto: 20Detik)Kiki Fatmala meninggal dunia pada Jumat (1/12) setelah berjuang melawan kanker paru-paru.
Sebelum meninggal, Kiki Fatmala sempat menulis surat wasiat. Ia membuat surat wasiat itu atas saran dari suaminya, Christopher.
Kiki Fatmala mengungkapkan hal tersebut saat menjadi bintang tamu FYP Trans 7 pada Oktober 2022 lalu.
"Dua hari kami nangis, mata sampai bengkak dan suami bilang, 'Kamu harus pikirin untuk buat surat wasiat'," kata Kiki Fatmala.
"Aku sudah bikin semua di notaris, aku nggak punya anak, tapi suami bilang biasanya orang meninggal yang diributin harta, jadi baiknya ditulis di notaris aja," sambungnya.
Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat membuat surat wasiat seperti Kiki Fatmala? Simak uraiannya berikut.
Pengertian Surat Wasiat
Surat wasiat adalah sebuah pernyataan sah yang penulisnya (pewasiat) mencalonkan beberapa orang untuk mengurus hartanya apabila pewasiat meninggal dunia.
Cara dan Syarat Membuat Surat Wasiat
Pembuatan surat wasiat tentu saja tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat cara dan langkah yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat yang sah.
Mengutip laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut cara membuat surat wasiat:
1. Pertimbangkan Aset dan Keinginan
Tentukan dengan jelas bagaimana Anda ingin harta Anda didistribusikan, lalu pilih pihak yang Anda percaya untuk menerima warisan.
2. Konsultasi dengan Notaris atau Ahli Hukum
Alangkah baiknya dalam pembuatan surat wasiat melibatkan notaris atau ahli hukum. Tujuannya, agar surat wasiat yang Anda buat sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Tulis Surat Wasiat dengan Jelas
Surat wasiat harus ditulis menggunakan bahasa yang jelas dan tegas. Selain itu, tulis informasi lengkap tentang pewaris, jumlah aset, dan ahli waris.
4. Hadirkan Saksi
Penulisan surat wasiat harus melibatkan dua atau lebih saksi yang bukan penerima wasiat.
5. Tanda Tangan
Terakhir, tanda tangan pada surat wasiat di hadapan saksi untuk memastikan keabsahan dokumen. Selain pewaris, saksi-saksi yang hadir juga harus bertanda tangan.
Syarat Membuat Surat Wasiat
Melansir CNN Indonesia, berikut syarat membuat surat wasiat:
1. Pewaris sudah dewasa, minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah.
2. Terdapat tanda tangan pewaris.
3. Objek wasiat disebut dengan jelas.
4. Pesan wasiat tidak ambigu.
5. Dibuat berdasarkan hukum perdata atau hukum agama.
Terkini Lainnya
Ini Gejala dan Tanda Kanker Paru-paru Menurut Dokter
Jumat, 01 Dec 2023 17:00 WIBDiah Permatasari Ungkap Nasihat Kiki Fatmala Sebelum Meninggal Dunia
Selasa, 05 Dec 2023 18:45 WIB01:53 Diah Permatasari-Ozy Menyesal Tak Bisa Lihat Kiki Fatmala untuk Terakhir Kali
Selasa, 05 Dec 2023 14:00 WIBOzy Syahputra Kenang Sosok Kiki Fatmala yang Bijaksana Semasa Hidup
Senin, 04 Dec 2023 20:15 WIB