ibnjaldun.com

Larang Warganya Menikah dengan Orang Palestina, Ini Aturan Pernikahan di Israel

Ilustrasi Pernikahan Larang Warganya Menikah dengan Orang Palestina, Ini Aturan Pernikahan di Israel / Foto: iStock

Jakarta, News -

Israel tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik usai aksi genosida yang dilakukannya terhadap warga Palestina terkhusus di Jalur Gaza. Sejak Israel itu melancarkan serangan ke Palestina pada 7 Oktober 2023 lalu, perhatian publik banyak yang tertuju terhadap negara zionis itu.

Israel diketahui sangat tidak ingin mengakui keberadaan Palestina. Tak hanya lewat peperangan, Israel juga sangat tegas dalam mengatur pernikahan bagi warganya.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraannya yang disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, mereka sangat ketat dalam mengatur pernikahan warganya.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Al Jazeera, dalam Undang-Undang yang disahkan oleh parlemen Israel pada 2022 lalu, mereka dengan tegas menolak warganya menikah dengan rakyat Palestina baik dari Tepi Barat maupun Gaza.

Hal tersebut bertujuan agar membuat warga Palestina terpisahkan untuk menjamin keamanan Israel serta mempertahankan identitas Yahudi.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan agar menolak pengakuan atas keberadaan Palestina. Hal tersebut juga mencegah warga Palestina menuntut haknya kembali sejak penjajahan pada tahun 1948 silam.

Tak hanya Palestina, Israel juga melarang warganya menikah dengan penduduk dari negara-negara musuhnya seperti Lebanon, Suriah, dan Iran.

Selain itu, pemerintah Israel juga melarang adanya pernikahan antara Yahudi dengan Non-Yahudi. Namun, Israel memperbolehkan pernikahan antara orang yang pindah agama ke Yahudi.


Untuk pernikahan antara Yahudi ini juga diatur dalam Undang-Undang pemerintahan Israel. Pasangan Yahudi yang hendak menikah harus mengajukan permohonan menikah ke kantor Kepala Rabi sesuai tempat pernikahan akan digelar.

Para calon pengantin juga harus menunjukkan sertifikat bujangan Rabi lokal di Israel. Jika sudah pernah menikah, maka harus menunjukkan bukti talak cerai secara agama. Sementara untuk perempuan yang cerai mati tanpa anak, harus menunjukkan izin dari saudara iparnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat