ibnjaldun.com

Segini Gaji dan Tunjangan Ahmad Dhani hingga Komeng Jika Lolos ke DPR

komeng Segini Gaji dan Tunjangan Ahmad Dhani hingga Komeng Jika Lolos ke DPR/Foto: febryantino nur pratama

  • Gaji yang Didapat Artis Jika Lolos ke DPR RI
  • Tunjangan Anggota DPR RI
    1. 1. Tunjangan melekat
    2. 2. Tunjangan lain
    3. 3. Biaya perjalanan
Jakarta, News -

Beberapa artis Tanah Air terjun ke dunia politik dengan masuk ke dalam daftar pemilihan calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024.

Mulai dari musisi senior Ahmad Dhani, Kris Dayanti, hingga pelawak ternama Komeng.

Kiprah mentereng mereka di dunia hiburan pun juga berhasil diraih di dunia politik.

ADVERTISEMENT

Sebut saja Ahmad Dhani yang mendapatkan lebih dari 48 ribu suara di Dapil I Jawa Timur per Kamis (22/2) pukul 13.00 WIB.

Presenter Uya Kuya juga meraih sebanyak lebih dari 41 ribu suara dari Dapil II Jakarta.

Selain itu, Komeng sempat membuat heboh usai berhasil memperoleh suara lebih dari 1,8 juta di Dapil DPD Wilayah Jawa Barat.

Kemunculan Komeng pun mengejutkan dan sempat viral lantaran ia tidak pernah terlihat berkampanye.

Lalu jika para artis tersebut berhasil terpilih dan lolos ke DPR, berapa gaji yang akan diterima mereka? Apakah penghasilannya lebih besar dari bayaran di dunia hiburan?


Gaji yang Didapat Artis Jika Lolos ke DPR RI

Gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan dan Rp4.620.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPR. Sementara untuk anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat semakin besar.

Peraturan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/Xii/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Tunjangan Anggota DPR RI

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp420.000.
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000.
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000.
Uang sidang/paket Rp2.000.000.

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

(agn/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat