ibnjaldun.com

Begini Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Pemilik Meninggal

Ilustrasi sertifikat tanah Begini Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Pemilik Meninggal/Foto: Freepik

  • Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal
    1. Bagi Penjual:
    2. Bagi Pembeli:
Jakarta, News -

Membeli tanah merupakan salah satu cara berinvestasi yang menguntungkan.

Sebagian orang juga menjadikan tanah sebagai awalan untuk memiliki tempat tinggal.

Terlepas dari tujuan kita membeli tanah, ada baiknya jika kita langsung melakukan balik nama untuk menghindari permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Urusan mengenai hak milik tanah bisa menjadi hal yang sangat sensitif dan menimbulkan pertikaian bagi segelintir orang.

Hal tersebut dikarenakan tanah adalah satu objek investasi yang nilainya terus berkembang, lebih-lebih lagi saat ini jumlahnya semakin sedikit sementara angka kebutuhannya terus bertambah.

Tidak jarang terjadi keributan yang akhirnya sampai dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling menggugat.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal

Meski pemilik tanah sebelumnya telah meninggal, kita harus tetap menyelesaikan proses jual beli tanah sesuai dengan perjanjian dan harga yang telah disepakati.

Dalam kondisi ini, orang yang berhak untuk melakukan proses jual beli adalah ahli waris. Untuk mengetahui siapa ahli waris tersebut, maka harus dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW).


Jika ahli waris merupakan orang yang tidak cakap hukum, seperti anak kecil atau orang yang sudah sangat tua, maka perlu dibuatkan surat penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak mewakili almarhum.

Kita juga harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Berikut adalah dokumen tersebut.

Bagi Penjual:

  •  Sertifikat asli
  •  SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian
  • Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi NPWP

Bagi Pembeli:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP

Proses jual beli lalu dilanjutkan dengan langkah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT tentu akan mengecek kembali keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah

Jika semua sudah lengkap, PPAT bisa membawa berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah.

Proses tersebut memakan waktu selama 5 hari sampai 1 bulan.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/agn)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat