ibnjaldun.com

Pembuatan Sertifikat Tanah Bisa Gratis? Ini 7 Syaratnya

Ilustrasi sertifikat tanah Pembuatan Sertifikat Tanah Bisa Gratis? Ini 7 Syaratnya/Foto: Freepik

Jakarta, News -

Mengurus sertifikat tanah rupanya bisa dilakukan tanpa harus mengeluarkan biaya. Ada beberapa kategori masyarakat yang dapat secara gratis mengurus dokumen penting tersebut.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Layanan Gratis

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP, berlaku pada tiga layanan pertanahan, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang mencakup perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Ilustrasi sertifikat tanahIlustrasi sertifikat tanah/ Foto: Freepik

Syarat Gratis Pembuatan Sertifikat Tanah

Pasal 22 ayat (2) PP No. 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah kategorinya.


1. Masyarakat tidak mampu

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

3. Badan hukum di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah

4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri

5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit

6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya

7. Masyarakat hukum adat.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/dia)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat