ibnjaldun.com

Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Usai Sebulan Resign

Ilustrasi Uang Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Usai Sebulan Resign/Foto:

  • Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
  • Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
  • Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
    1. Pencairan di Kantor Cabang
    2. 2. Pencairan di Bank
    3. 3. Pencairan Secara Online
Jakarta, News -

Saat ini, cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah sebulan resign dari pekerjaan dapat dilakukan dengan mudah.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan berikut ini.

ADVERTISEMENT

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Di bawah ini adalah sejumlah syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Ada beberapa cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan resign. Simak yang berikut ini.

  1. Pencairan di Kantor Cabang

Berikut adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.

  • Menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan, yaitu:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu Keluarga


c. e-KTP

d. Buku tabungan

e. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja

f. NPWP jika ada

  • Mengaktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Memindai kode QR di kantor cabang
  • Mengisi data dengan lengkap
  • Mengunggah dokumen persyaratan klaim
  • Menerima notifikasi berhasil dan menunjukkannya kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  • Melakukan wawancara setelah dipanggil berdasarkan nomor antrean
  • Menerima tanda terima setelah verifikasi wawancara berhasil
  • Proses klaim selesai
  • Menunggu pencairan saldo JHT ke rekening tabungan

2. Pencairan di Bank

Berikut adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan di bank.

  • Datang ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan
  • Membawa semua dokumen persyaratan klaim (asli dan fotokopi)
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara
  • Setelah proses selesai, dana JHT akan dikirim ke rekening tabungan

3. Pencairan Secara Online

Berikut adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.

  • Kunjungi portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening tabungan
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/agn)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat