ibnjaldun.com

Anak Adopsi Raffi Ahmad & Nagita Slavina Tak Bisa Dapat Warisan, tapi Dapat...

Raffi Ahmad Nagita Slavina Baby Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad & Nagita Slavina Tak Bisa Dapat Warisan, tapi Dapat.../Foto: instagram.com/raffinagita1717

Jakarta, News -

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali viral setelah diduga mengadopsi bayi perempuan bernama Lily. Kabar tersebut muncul dari video Lebaran YouTube Rans Entertainment.

Saat itu, Lily dikabarkan berada di apartemen ibunda Nagita, Rieta Amilia. Raffi juga sempat dimintai keterangan terkait bayi perempuan tersebut oleh media.

"Nanti Lily kita ceritain, itu nanti habis Lebaran (kita ceritain)," kata Raffi saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4).

ADVERTISEMENT

Raffi hanya mengatakan bahwa ingin memberikan yang terbaik untuk Lily dan dirinya juga yang mengazani Lily.

"Yang penting niatnya baik, mudah-mudahan Lily, namanya juga kita yang kasih nama, aku yang azanin juga. Mudah-mudahan baik nasibnya, kita sebutnya Lily," ucap Raffi.

Lily, Raffi Ahmad dan Nagita SlavinaLily, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina/ Foto: Instagram @raffinagita1717

Kedudukan Anak Adopsi dari Segi Hukum

Menurut Pasal 832 KUHPerdata, yang bisa menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Jika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.

KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat.


Namun, berdasarkan ketentuan Staatsblad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orang tua kandung dan memunculkan hubungan nasab dengan orang tua angkat. 

Menurut karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatsblad menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak.

Namun, Staatsblad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pada intinya, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya.

Orang tua angkat dapat membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Surat wasiat tersebut diatur di KUHPerdata Pasal 875.

Namun, jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

Anak Adopsi dari Segi Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 171 huruf h menyebutkan bahwa:

"Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan."

Sementara di huruf c, disebutkan bahwa:

"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."

Berdasarkan penjabaran di atas, anak angkat tentu tidak masuk dalam daftar ahli waris orang tua angkatnya karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya.

Meski begitu, anak angkat bisa mendapat harta orang tua angkat dengan wasiat wajibah, yaitu seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata.

Hal tersebut sesuai dengan KHI dalam pasal 209 ayat (a):

"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya."

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/agn)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat