ibnjaldun.com

8 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Apa Saja?

Ilustrasi sertifikat tanah 8 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Apa Saja?/Foto: Freepik

Jakarta, News -

Tanah warisan adalah tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia untuk diwariskan kepada ahli waris yang sah secara tertulis.

Bila seseorang menerima tanah warisan, hendaknya segera melakukan balik nama secepat mungkin guna menghindari permasalahan hukum, seperti sengketa atau perebutan tanah.

Seperti diketahui bahwa konflik terkait kepemilikan tanah sering terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan dengan segera.

Simak ulasannya di bawah ini.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Simak yang berikut ini.

· Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

· Surat kuasa apabila dikuasakan


· Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

· Sertifikat tanah asli

· Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan

· Akta wasiat notariil

· Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

· Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan harus menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut terdiri dari sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum balik nama, pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berikut adalah langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

· Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris

· Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan

· Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas

· Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN

Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau lebih.

Setelah itu, akta pembagian waris atau Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/dis)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat