Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?/Foto: FreepikPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan ke bank.
"Ini dipakai agunan gitu loh, dibawa ke bank untuk agunan untuk kolateral untuk jaminan, mboten napa-napa. Saya nggak ngelarang kok," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (30/4).
Syarat Sertifikat Tanah Jadi Agunan
Agunan atau jaminan adalah bukti komitmen debitur dan pemberi pinjaman untuk melunasi utangnya. Agunan bertujuan untuk meyakinkan bank atau kreditur pada kemampuan bayar debitur.
Jokowi berpesan agar uang pinjaman dari bank tersebut tak digunakan untuk membeli barang konsumtif. Masyarakat disarankan agar uang pinjaman itu digunakan sebagai modal usaha.
"Kalau bapak ibu pinjam dapatnya Rp 30 juta, gunakan seluruhnya untuk modal kerja, untuk modal usaha," pesan Jokowi.
Jika masyarakat sudah mendapatkan keuntungan dari usahanya, maka boleh membeli barang-barang yang diinginkan.
"Kalau sudah kita berusaha, dapat untung, ditabung, silakan mau beli kulkas baru silakan, mau beli TV gede silakan, mau beli sepeda motor silakan, mau beli mobil juga silakan. Tapi dari keuntungan, bukan dari uang pokok pinjaman langsung dibelikan," jelas Jokowi.
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/dia)
Terkini Lainnya
Pembuatan Sertifikat Tanah Bisa Gratis? Ini 7 Syaratnya
Minggu, 07 Apr 2024 19:30 WIBCara dan Syarat Gugat Sertifikat Tanah 2023
Kamis, 21 Sep 2023 22:00 WIBBenarkah Lari Bisa Picu Serangan Jantung? Ini Kata Pakar Kesehatan
Sabtu, 09 Nov 2024 12:30 WIBBisa Dicontoh, Ini 13 Cara Hidup Sehat ala Rasulullah Dimulai dari Bangun Tidur
Rabu, 30 Oct 2024 09:00 WIB3 Warna yang Paling Tidak Disukai Nabi Muhammad
Jumat, 25 Oct 2024 22:40 WIB