Arti Warna Merah, Hijau, dan Kuning di Lampu Lalu Lintas
Arti Warna Merah, Hijau, dan Kuning di Lampu Lalu Lintas / Foto: Rengga SencayaKetika berada di persimpangan jalan, kita tentu melihat lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau.
Hal itu menimbulkan pertanyaan mengapa warna-warna tersebut yang dipilih dalam pengaturan lalu lintas.
Rupanya, penggunaan warna merah, kuning, dan hijau pada lalu lintas memiliki arti dan filosofi tersendiri.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
1. Merah
Warna merah merupakan penanda bahwa pengendara harus berhenti. Hal tersebut berasal dari aturan larangan berperang di zaman perang. Pertumpahan darah di masa itu menyebabkan duka yang mendalam bagi sebagian besar orang.
Akhirnya, muncullah orang yang kontra dengan peperangan. Peraturan baru lalu dibuat, yakni larangan untuk saling melukai, membunuh, dan berperang. Warna merah dipilih sebagai simbol dari aturan tersebut.
2. Kuning
Warna kuning berasal dari filosofi api dan warna daun tua di zaman peperangan.
Pada masa itu, api memiliki dua makna. Jika melihat api kecil dari kelompok lawan, maka masalah masih dapat dikendalikan dengan baik, bahkan situasi itu memberikan manfaat.
Namun, jika apinya besar, maka prajurit harus waspada dan bersiap=siap untuk menghadapi lawan. Menurut filosofi daun tua, kuning berarti sebuah peralihan atau transisi karena daun tua akan gugur dan ditumbuhi dengan daun yang lebih segar.
Warna kuning memberikan interval waktu kepada pengendara sebagai sinyal mulai berjalan atau mulai berhenti kembali.
3. Hijau
Warna hijau diambil dari filosofi warna daun sebuah tanaman. Sebagian besar tanaman di muka bumi berwarna hijau, yang diartikan sebagai kebebasan.
Selain itu, warna hijau adalah warna yang menyegarkan mata dan memberikan ketenangan kepada siapa saja yang melihatnya.
Oleh karena itu, warna hijau pada lampu lalu lintas berarti bahwa pengendara sudah aman dan boleh memulai perjalanan.
(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/nap)