ibnjaldun.com

Pendapat Ustaz Khalid Basalamah dan Quraish Shihab Soal Hukum Musik dalam Islam

Ilustrasi pembubaran konser musik Pendapat Ustaz Khalid Basalamah dan Quraish Shihab Soal Hukum Musik dalam Islam / Foto: Edi Wahyono

Jakarta, News -

Ustaz Khalid Basalamah dan Prof. Quraish Shihab berbeda pendapat mengenai hukum musik dalam Islam. Kedua ulama kondang tersebut memiliki pandangan sendiri terhadap musik, yang didasari juga dengan sejumlah alasan.

Lantas, bagaimana Ustaz Khalid dan Quraish Shihab memandang musik dalam kacamata Islam? Berikut penjelasannya.

Pandangan Ustaz Khalid Basalamah

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, musik hukumnya dilarang (haram) dalam Islam. Dalam sebuah video ceramah singkat di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, pendakwah asal Makassar tersebut menerangkan bahwa musik dan Al-Quran tak akan pernah bersatu.

ADVERTISEMENT

"Ini (musik) memang harus ditinggalkan. Insyaallah antum akan rasakan manfaatnya pada saat sudah ditinggalkan," kata Ustaz Khalid.

Ustaz Khalid juga mengatakan bahwa ketenteraman jiwa dapat dirasakan dengan mulai mencoba meninggalkan musik selama seminggu hingga dua minggu.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa Abu Bakar RA mengibaratkan musik dengan anak-anak panah setan, yang akan merusak hati manusia.

"Teman-teman yang hafal Al-Quran tau masalah itu (musik). Kapan mereka dengar musik, maka sangat berpengaruh kepada kualitas hafalannya," tuturnya.

Pandangan Prof. Quraish Shihab

Di sisi lain, Prof. Quraish Shihab memiliki pendapat yang berbeda. Dalam sebuah video ceramah singkat pada kanal YouTube Arship Channel, ulama kelahiran 6 Februari 1944 ini menjelaskan bahwa masyarakat Arab, baik yang Muslim maupun Non-muslim, terpesona dengan keindahan Al-Quran, termasuk lantunan nada dari Al-Quran.


Namun, ada sekelompok orang yang ingin mengalihkan masyarakat dari mendengarkan Al-Quran. Orang-orang tersebut lalu pergi ke Persia untuk membeli sejumlah buku, yang diharapkan bisa membuat masyarakat berpaling dari kalam Allah itu. Bahkan, ada dari mereka yang mengundang para penyanyi untuk menjauhkan masyarakat dari Al-Quran.

"Maka, karena nyanyian-nyanyian itu berpotensi mengalihkan dari Al-Quran, turunlah ayat (Surah Luqman ayat 6-7) untuk mengecam," kata Quraish.

Quraish menambahkan, jika musik tak melengahkan seseorang dari mengingat Allah SWT, maka musik diperbolehkan.

"Jangan pernah beranggapan bahwa berdakwah itu harus pakai ayat Al-Quran atau hadis. Itu Sayyid Qutb menulis begitu, bukan saya yang punya pendapat," ucapnya.

Dakwah bisa dilakukan melalui gambar, lukisan, atau musik (nyanyian) yang menggugah hati manusia.

Referensi : https://youtu.be/A4rTesSRkDQ?si=JTas4px6B6qwt2nk
https://youtu.be/k_4AhMVPdUw?si=KnMv0RAceQmL73V6

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat