ibnjaldun.com

Viral Wanita Lamar Pria, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Viral video wanita lamar pria. Viral Wanita Lamar Pacar Pria, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?/Foto: TikTok

Jakarta, News -

Ranah media sosial membicarakan mengenai momen wanita yang melamar kekasih prianya.

Wanita bernama Jasmine Bunga mengajak kekasihnya untuk menikah yang dilakukan di depan umum di Sea World, Ancol.

"Gue bakal ngelamar cowok gue di Seaworld. Langsung siap siap buat kasih surprise deg degan banget," kata Jasmine Bunga dalam unggahannya.

ADVERTISEMENT

Di depan akuarium saat pertunjukan memberi makan ikan dimulai, ada seorang penyelam yang membawa tulisan 'Boob lu mau nikah sama gua gak?'.

Sang wanita langsung berlutut di hadapan kekasih prianya.

"Detik-detik momen jantung mau copot! Lucu banget liat reaksi dia kaget dilamar di seaworld. Di sini gue bener-bener ga nyangka bisa seberani ini," sambung Jasmine.

Unggahan tersebut langsung ramai dikomentari warganet.

"Gue cuman mau blg lu keren mba lu hebat berani ngelakuin itu, gue mau tanyain adalah cowo lu emang gada pikiran buat ngelamar lu duluan mba, gue takut nya yg cinta kamu aja," komentar akun @dja***.


"Hah?? emg kenapa sih kalo cewenya duluan? semoga gaada yg bilang jatuhin martabat cewe nya, bisa jd kan mereka cintanya sama sama besarrrr dan worth it menurut cewenya, semoga bahagia selalu ihhh!!," tandas akun @hill***.

Pandangan Menurut Islam

Dikaitkan dengan video viral tersebut, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai lamaran.

Melamar atau khitbah menjadi proses pertama yang dilakukan sebelum pasangan menuju pelaminan.

Dalam melamar, pihak yang dilamar harus memberi jawaban baik ya atau tidak dan hendaknya dirahasiakan dari orang banyak.

Hal ini disampaikan oleh Ummu Salamah melalui sabda Nabi Muhammad saw:

"Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan."

Sabda tersebut tertuang pula dalam QS Al-Baqarah ayat 253:

Allah SWT bersabda, "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu."

Islam sendiri menyebut tak melarang apabila seorang wanita ingin meminang laki-laki. Hal tersebut berkaitan dengan cerita Khadijah yang pertama melamar Nabi Muhammad saw melalui perantara.

Dalam Tarikh Ibn Hisyam disebutkan Khadijah berkata, "Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-kata mu."

Nabi Muhammad saw yang setuju akhirnya didampingi Abu Thalib untuk datang ke rumah Khadijah dan melakukan proses lamaran secara resmi.

Bagi wanita muslimah, rasa malu memang perlu dijaga tetapi dalam hal kebaikan perlu disegerakan sebagaimana tertuang dalam QS Al Maidah:

"Dan bersegeralah kamu dalam kebaikan."

Adapun cara yang bisa dilakukan wanita ketika melamar laki-laki adalah menawarkan diri secara langsung pada pihak laki-laki dengan syarat bahwa pihak yang dilamar belum memiliki istri atau pendamping.

Cara kedua adalah melalui perantara yang amanah seperti orang tua, saudara, atau teman dekat.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat