ibnjaldun.com

Alasan MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain di Fatwa Terbaru

Gedung MUI Alasan MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain di Fatwa Terbaru/Foto: Grandyos Zafna/

Jakarta, News -

Sebuah fatwa baru telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Fatwa yang diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung itu menjelaskan soal larangan mengucap selamat hari raya agama lain.

Dalam fatwa juga dibahas tentang pelarangan penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

ADVERTISEMENT

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi MUI yang dilansir dari CNN Indonesia.

Meski tidak diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya agama lain, umat Muslim diminta untuk tetap menjaga toleransi terhadap umat agama lain.

Toleransi itu terdiri dari dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Akidah adalah bentuk toleransi memberikan kebebasan umat agama lain untuk menjalankan ibadah hari rayanya. Sementara muamalah adalah toleransi berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," kata Niam.

Sebelumnya MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Bangka Belitung.


Acara itu berlangsung pada 28-31 Mei. Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin juga turut hadir untuk membuka acara tersebut.

(agn/and)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat