ibnjaldun.com

Perbedaan Pendapat Kemenag dan MUI soal Salam Lintas Agama di Fatwa Terbaru

Logo MUI Perbedaan Pendapat Kemenag dan MUI soal Salam Lintas Agama di Fatwa Terbaru (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)

Jakarta, News -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk umat Muslim mengucapkan salam lintas agama.

Menurut MUI, mengucapkan salam dengan cara agama lain bukanlah termasuk ke dalam sikap toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal itu lantaran pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang sifatnya ubudiah atau peribadatan.

ADVERTISEMENT

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Pernyataan itu diungkapkan usai MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Kamis (30/5) lalu.

Fatwa MUI tersebut dianggap bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa salam lintas agama dilakukan bukan untuk merusak akidah antara sesama umat beragama.

Menyalami penganut agama lain merupakan sikap saling menghormati dan toleransi. Selain itu, saling mengucapkan salam bisa membuat kerukunan terjalin antarumat beragama.


"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ujar Kamaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (3/6).

"Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan," sambungnya.

(arm/dis)
Tonton juga video berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat